LANGSA, 24 Oktober 2026 — Menerbitkan keputusan pemberhentian tentu merupakan kewenangan pejabat yang diberikan oleh hukum. Namun, bagaimana jika orang yang diberhentikan telah menempuh jalur keberatan resmi, sementara jawaban atas keberatannya tak kunjung diterima?
Pertanyaan itulah yang kini mengemuka dalam polemik pemberhentian Zulfikar sebagai anggota Tuha Peuet Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
SK pemberhentian terbit, keberatan masuk, surat susulan menyusul. Tetapi jawaban resmi masih ditunggu. Apakah kepastian hukum harus terus menunggu?
Zulfikar diberhentikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 515/100.3.3.3/2026 tertanggal 28 September 2026. Dalam pertimbangannya disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang, tugas dan kewajiban serta pelanggaran sumpah atau janji jabatan.
Persoalannya, Zulfikar mempertanyakan perbuatan konkret apa yang dituduhkan kepadanya, bukti apa yang digunakan, serta apakah dirinya pernah diberikan kesempatan yang patut untuk menjelaskan atau membela diri.
Yang juga menarik perhatian, dua hari sebelum SK tersebut terbit, tepatnya 26 September 2026, Zulfikar diketahui mengikuti aksi penyampaian aspirasi masyarakat terkait bantuan jadup di Pendopo Wali Kota Langsa.
Apakah kedua peristiwa itu berkaitan? Pertanyaan tersebut memerlukan klarifikasi.
Zulfikar kemudian mengajukan keberatan administratif pada 30 September 2026. Berdasarkan bukti pelacakan, surat itu telah diterima di kantor tujuan sejak 1 Oktober 2026.
Karena belum memperoleh jawaban, Zulfikar kembali melayangkan surat tindak lanjut Nomor 02 tertanggal 23 Oktober 2026. Ia meminta Wali Kota menindaklanjuti keberatannya, mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian, serta memulihkan kedudukan dan hak-haknya.
Bukankah kewenangan menerbitkan keputusan juga harus disertai tanggung jawab untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya?
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur batas waktu penyelesaian keberatan administratif. Jika keberatan tidak diselesaikan dalam tenggat yang berlaku, undang-undang mengatur konsekuensi bahwa keberatan dianggap dikabulkan dan harus ditindaklanjuti dengan keputusan tertulis.
Ketentuan tersebut tetap harus diterapkan dengan memperhatikan aturan khusus yang berlaku. Belum adanya jawaban tidak otomatis berarti SK pemberhentian telah dicabut.
Pihak Zulfikar kini mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding administratif kepada pejabat yang berwenang atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jabatan boleh berakhir melalui keputusan yang sah. Tetapi hak seseorang untuk mempertanyakan keputusan pemerintah tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena suratnya belum dijawab.
Hingga 24 Oktober 2026, berdasarkan keterangan Zulfikar, belum ada tanggapan resmi yang diterimanya. Pemerintah Kota Langsa diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar pemberhentian dan penanganan keberatan tersebut agar persoalan ini memperoleh kejelasan secara terbuka.
Red - JT