Notification

×

Iklan


KASUS INDIKASI TIPIKOR REVITALISASI SEKOLAH DI LANGSA NAIK KE PENYIDIKAN, SOPIAN DAN GAPLEK DIPANGGIL TIM PIDSUS KEJARI

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T01:15:35Z
LANGSA, ACEH — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penyidikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dikabarkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan pemberitaan Media Transparency tertanggal 21 Oktober 2026, dua pihak yang disebut dalam surat panggilan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M., M.Pd., serta M. Ichsan bin Syamsuddin alias Gaplek.

Keduanya dijadwalkan hadir di hadapan penyidik pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam surat panggilan yang diberitakan media tersebut.

Dugaan Pemerasan terhadap Kepala Sekolah Penerima Bantuan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan program revitalisasi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu ditelusuri secara serius agar pelaksanaan program sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan pendidikan.

Pemanggilan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan, menelusuri alur pelaksanaan program, serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua Surat Panggilan Disebut Merujuk pada Perintah Penyidikan
Dalam pemberitaan Media Transparency, surat panggilan terhadap Sopian tercatat dengan Nomor SP-154/L.1.13.4/Fd.2/10/2026, sedangkan surat panggilan terhadap M. Ichsan bin Syamsuddin alias Gaplek bernomor SP-155/L.1.13.4/Fd.2/10/2026.

Kedua surat tersebut disebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13/Fd.2/10/2026, tertanggal 14 Oktober 2026.

Penyidik juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman fakta oleh penyidik.

Publik Menanti Transparansi dan Perkembangan Penanganan Perkara
Meningkatnya perhatian publik terhadap perkara ini menimbulkan harapan agar penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Penelusuran terhadap dugaan pemerasan dalam program bantuan pendidikan juga penting untuk memastikan hak sekolah penerima bantuan terlindungi.

Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan para saksi, perkembangan pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum berikutnya dari Kejari Langsa.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan kedua pihak tersebut maupun penetapan tersangka dalam perkara ini.

Catatan Redaksi: Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat atau bersalah dalam tindak pidana. Semua pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan dugaan yang sedang disidik wajib dibuktikan melalui proses hukum.

GAZASEANEWS 
Berani, Aktual, Efekti.
×
Berita Terbaru Update