Notification

×

Iklan


KEJARI LANGSA TEGASKAN WARGA BISA MELAPOR JIKA DICORET DARI PENERIMA BANTUAN BANJIR KARENA IKUT DEMO

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T01:56:23Z
LANGSA, GAZASEANEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan banjir, tetapi diduga dicoret dari daftar penerima karena mengikuti aksi demonstrasi, dipersilakan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Fadli Setiawan, saat menerima massa Forum Korban Banjir Kota Langsa yang menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 1 April 2026.

Aksi yang diikuti sekitar seratusan orang itu merupakan bentuk desakan masyarakat agar penyaluran bantuan banjir di Kota Langsa dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Sebelum mendatangi Kejari Langsa, massa terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Langsa. Mereka mempertanyakan mekanisme pendataan, verifikasi, serta penetapan masyarakat yang berhak menerima bantuan pascabanjir.

Kejaksaan Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Di hadapan para peserta aksi, Fadli Setiawan menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan karena keikutsertaannya dalam demonstrasi dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Kejari Langsa.

Penegasan itu menjadi perhatian penting karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.

Fadli juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang tersedia.

Massa Desak Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi Haprizal Roji mendesak Kejari Langsa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan banjir di Kota Langsa.

Massa meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan independen, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.

Mereka juga meminta komitmen tertulis dari pihak kejaksaan terkait tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Menurut laporan Acehinfo, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kasi Intelijen Fadli Setiawan dan Kasi Pidsus Hendra Salfina, kemudian dibacakan di hadapan peserta aksi.

Setelah rangkaian penyampaian aspirasi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.24 WIB.

Transparansi Bantuan Menjadi Tuntutan Masyarakat
Persoalan bantuan pascabanjir tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga keterbukaan pendataan, kejelasan kriteria penerima, serta mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa belum memperoleh haknya.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyimpangan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Sementara itu, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan Acehinfo tertanggal 2 April 2026. Dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan pencoretan penerima bantuan karena mengikuti demonstrasi.
×
Berita Terbaru Update