GAZASEANEWS | LANGSA 27 Oktober 2026, ACEH — Setahun pascabencana banjir yang melanda Aceh, persoalan bantuan pemerintah bagi korban banjir di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial DW, yang berdomisili di Gampong Jawa, mengaku belum memperoleh kepastian terkait bantuan kerusakan hunian, meskipun telah berulang kali mengurus dokumen dan mendatangi sejumlah instansi pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, rumah DW dilaporkan mengalami kerusakan akibat banjir dan sempat terbakar. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DW disebut telah mengurus surat keterangan kebakaran melalui kepolisian, mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga menyampaikan persoalannya ke Kantor Wali Kota Langsa.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan yang diterima awak media, belum ada kepastian yang memuaskan mengenai status bantuan kerusakan hunian yang diharapkannya.
PEJABAT BPBD SULIT DITEMUI, PENDAMPING KORBAN KECEWA
Anggota jurnalistik Gazaseanews, Delia dan Jantana, yang turut melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aspirasi korban banjir, mengaku kecewa setelah mendatangi Kantor BPBD Kota Langsa untuk meminta penjelasan mengenai persoalan bantuan tersebut.
Menurut keterangan mereka, upaya untuk bertemu dengan kepala dinas maupun kepala bidang tidak membuahkan hasil. Alasan jam makan siang dan waktu istirahat disebut menjadi kendala saat mereka berusaha menemui pejabat terkait.
Mereka mengaku berada di lokasi sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, menurut pengamatan mereka, pejabat yang ingin ditemui belum berhasil dijumpai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemudahan akses masyarakat terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan kebencanaan, khususnya ketika warga datang untuk mencari kepastian mengenai bantuan pascabencana.
“Masyarakat yang datang bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan meminta kejelasan hak dan tindak lanjut atas persoalan bantuan. Seharusnya ada mekanisme pelayanan yang jelas agar masyarakat tidak terus-menerus datang tanpa memperoleh kepastian,” demikian inti keberatan yang disampaikan pihak pendamping korban.
10 SLOGAN BUDAYA MALU ASN JANGAN SEKADAR MENJADI PAJANGAN
Sorotan tersebut semakin tajam karena di lingkungan kantor terpampang poster bertajuk “10 Budaya Malu bagi ASN” yang memuat pesan mengenai disiplin, etika, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Poster yang menampilkan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., dan Wakil Wali Kota Langsa, M. Naufal Al-Fasyahrain, S.T., antara lain memuat pesan agar ASN malu datang terlambat, tidak masuk kantor tanpa alasan penting, pulang sebelum waktunya, meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas, bekerja menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP), serta mengabaikan kewajiban.
Pesan lainnya menekankan pentingnya hati nurani dalam bekerja, etika dalam bertutur dan berperilaku, kerapian seragam, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Keberadaan slogan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa disiplin aparatur bukan hanya persoalan kehadiran, melainkan juga komitmen memberikan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ketidakhadiran pejabat pada saat kunjungan tertentu tidak serta-merta membuktikan pelanggaran disiplin. Karena itu, perlu ada klarifikasi mengenai agenda kedinasan, mekanisme pelayanan, serta alasan pejabat yang bersangkutan tidak dapat ditemui pada waktu tersebut.
WALI KOTA DIMINTA EVALUASI PELAYANAN BPBD
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Langsa melakukan evaluasi terhadap pelayanan BPBD, terutama dalam penanganan pengaduan korban banjir dan pemberian informasi mengenai status bantuan kerusakan hunian.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, pengabaian tugas, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap tindakan pembinaan maupun sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa korban bencana tidak seharusnya dibiarkan berulang kali mengurus dokumen tanpa penjelasan mengenai kekurangan berkas, hasil verifikasi, alasan penundaan, ataupun dasar keputusan apabila bantuan tidak dapat disalurkan.
Pemerintah perlu menyediakan jawaban yang konkret: apakah data korban telah diverifikasi, apakah persyaratan telah dinyatakan lengkap, apakah terdapat kendala administrasi, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian atas pengaduannya.
JANGAN BIARKAN KORBAN BANJIR BERJUANG SENDIRIAN
Bagi warga yang rumahnya terdampak bencana, bantuan kerusakan hunian bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian informasi dan tindak lanjut merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang sedang berupaya memulihkan kehidupan pascabencana.
“Jangan sampai slogan budaya malu hanya menjadi pajangan di dinding, sementara masyarakat yang membutuhkan penjelasan justru kesulitan menemui pejabat yang berwenang. Jika ada persoalan pelayanan, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta,” demikian pesan yang disampaikan pihak pendamping korban.
Masyarakat mendorong Pemerintah Kota Langsa dan BPBD memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan yang dialami DW, termasuk status bantuan kerusakan hunian, hasil pemeriksaan administrasi, serta tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa maupun pihak terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pendamping dan warga yang disampaikan kepada redaksi. Status bantuan DW, kronologi administrasi, serta alasan pejabat tidak dapat ditemui masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BPBD dan Pemerintah Kota Langsa. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin sebelum verifikasi dan klarifikasi dilakukan.
Red - JT