Semarang, 24 November 2025. Polretabes Semarang. Kepiawaian Mediator & Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. terbukti untuk kesekian kalinya. Perkara dugaan tindak pidana Penipuan 378 KUHP Ancaman Penjara Maksimal 4 Tahun. Yang ditangani Polrestabes Semarang dengan Pengadu Sdri. PDSP ( inisial ). Dan teradu Sdr. MRK.
Berhasil di damaikan oleh Bapak Donny Andretti, Restorative Justice ( R.J. ) dan hari ini Pengadu didampingi Pak Donny dan teradu hadir semua di Polrestabes Semarang untuk mencabut aduan nya.
Kami diterima dengan baik oleh Penyidik Unit IV Tipidter Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. dan proses pencabutan aduan berjalan dengan lancar.
Semua pihak bahagia. Karena perkara besar dikecilkan. Perkara kecil dihilangkan. Berkat FERADI MEDIATORE. Bapak Advokat Donny Adalah Ketua Umum Organisasi Mediator FERADI MEDIATORE, dan Organisasi Advokat FERADI WPI, serta Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ).
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma