Belitung-Gazaseanews
20 Februari 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Jurnalismedia Siber (DPP PJS) mengecam pelaporan 23 media online di Belitung ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial HP. Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa kasus ini merupakan **sengketa pers**, bukan tindak pidana, sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan kriminalisasi.
Laporan bermula dari pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan penipuan dalam proses pencalonan kepala daerah Belitung. Setelah kedua pihak berdamai dan Polres Belitung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), HP tetap melaporkan 23 media ke polisi karena merasa pemberitaan sebelumnya merugikan namanya. Sebagian media melakukan *takedown* berita atas permintaan HP, namun laporan pidana tetap dilanjutkan.
**Poin Krusial Pelanggaran Prosedur:**
1. **Karya Jurnalistik, Bukan Hoaks**
Pemberitaan 23 media merupakan produk jurnalistik yang memuat fakta dugaan penipuan. Tidak ada indikasi berita bohong (*hoax*), sehingga seharusnya diatur melalui UU Pers, bukan KUHP.
2. **Polres Abai Koordinasi dengan Dewan Pers**
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Polri-Dewan Pers (No. PKS/14/XI/2022), aparat penegak hukum (APH) wajib berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum menangani laporan terkait karya jurnalistik. Polres Belitung dinilai melanggar prosedur ini dengan langsung memproses laporan HP tanpa melibatkan Dewan Pers.
3. **Tanggung Jawab Redaksi, Bukan Wartawan**
UU Pers No. 40/1999 menyatakan bahwa tanggung jawab pemberitaan berada di tangan pemimpin redaksi. Polres tidak semestinya memanggil dan meminta keterangan dari wartawan secara individual.
**Tuntutan DPP PJS:**
- Polres Belitung harus **menghentikan penyidikan** terhadap 23 media dan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan kasus ini diselesaikan melalui hak jawab/hak koreksi sesuai UU Pers.
- HP sebagai pelapor didorong menyelesaikan sengketa via mekanisme pers, bukan jalur pidana.
- Seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik media.
"Kriminalisasi pers adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami mendesak Kapolres Belitung meninjau ulang penanganan kasus ini dan menaati prosedur UU Pers serta kesepakatan dengan Dewan Pers," tegas Mahmud Marhaba.
DPP PJS akan mendampingi 23 media terdampak dan siap mengajukan keberatan formal ke Dewan Pers serta Kapolda Kep. Babel jika Polres Belitung tetap bersikeras melanggar prosedur.
Red - Erni