Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tetangga Melecehkan Anak Umur 2,5 Tahun Demi Memenuhi hasrat bejatnya, FERADI WPI Bertindak

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T09:51:45Z


Organisasi FERADI WPI dan Law Office Refky Jandy & Partners Kawal Proses Hukum bersama Tim FERADI WPI, ADV. M. REFKY, S.H.,MK.N, ADV DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM, M.KOM, C.MDF., C.PFW., C.JKJ, ADV. M. SAKTI HENDRAWAN, S.H, ADV. LINGGA KURNIA ASMORO JATI, S.H, PARALEGAL R. RENDY HAAFIZHOH KAUTZAR, S.H. Dan ARYO PINANDITO, S.H., C.MDF.

Semarang, 24 November 2025 — Team Advokasi Feradi WPI dan Law Office R.J bersama Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) Dan Unit PPA Polrestabes Semarang kembali mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang diduga Tetangga sendiri laki-laki dewasa inisial (B) Kota Semarang.

Seorang Adinda Inisial (N), yang saat ini Berusia 2,5 Tahun, mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh Seorang Tetangga Paruh baya yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindung di lingkungan Warga Masyarakat. Dugaan pencabulan ini Patut Diduga Sudah Berkali- kali Sehingga Korban Merasakan Sakit Di alat Kelaminnya.

Kasus ini diungkap oleh Tim Law Office R.J Dan Tim Organisasi Feradi WPI yang dipimpin oleh Advokat M. Refky Jandi, S.H., M.Kn., selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan Tetangga korban sendiri. Yang seharusnya Melindungi Malah justru Diperlakukan tidak wajar, Anak Seumur itu masih harus bermain dan Bahagia, tetapi kesehatan mental sudah dihancurkan sejak Usia dini. Harapan Terduga pelaku harus segera diproses, dan sekaligus Menyembuhkan mental korban baik sikis maupun sikologis.

“Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan di lingkungan Warga, tepatnya di Rumah Terduga Pelaku,” ujar Adv. Refky Jandy.

Adv. M. Refky Jandy, juga menyampaikan Untuk seluruh Masyarakat jangan segan untuk Melaporkan tindakan Asusila Sperti ini, Karena Pelaku kekerasan Tersebut Harus dibenahi secara mental apabila tidak ini akan menjadi hal yang tidak baik kepada Korban Maupun Pelakunya, bahkan ada Korban korban Berikutnya.

Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut, Terutama Fokus kepada kesehatan Mental dari Adinda Inisial (N).

Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. akan Support dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak dan dunia." Ujar donny.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua untuk semakin Lebih dalam pengawasan Anak-anak baik dirumah maupun diluar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, instansi dinas Sosial dan penegak hukum menjadi sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi anak di masa mendatang.

Adv. M. Refky Jandy Sekaligus menyampaikan Bahwa ada beberapa Perkara yang akan dijalankan bersama Ketua Umum Feradi WPI Adv. Donny andretti, dan bersama team Law Office R.J & Partners.

Untuk Mendampingi Klien Inisial (i) sebagai Pencipta Beberapa lagu Hak Cipta untuk Memperjuangkan Hak-haknya...

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma
×
Berita Terbaru Update