Notification

×

Iklan

Iklan

PT Info Tekno Siaga (ADAPUNDI) di Duga Melanggar Prinsip FORCE MAJEURE - Nasib Konsumen Korban Banjir Aceh Tercekik Bunga

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T02:54:45Z

Pinjol Perusahaan Pinjaman Online PT. INFO TECKNO SIAGA atau sering dikenal dalam aplikasi Adapundi diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pasal nya permasalahan ini datang ketika salah seorang nasabah Adapundi merasa dirinya mendapat teror dari oknum petugas penagihan melalui chat wa miliknya ia sempat memberikan informasi terkait kendala yang di alaminya yaitu musibah banjir bandang 4 bulan lalu di Aceh. 2 Minggu pasca banjir berlalu ia sempat menginformasikan kepada tim administrasi Adapundi bahwa ekonomi dirinya anjlok dan meminta keringanan pembayaran cicilan namun nasib dirinya di abaikan dengan bunga terus menggunung. Padahal jelas dalam prinsip FORCE MAJEURE adalah keadaan kahar atau keadaan memaksa adalah kondisi luar biasa di luar kendali manusia (seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah) yang membuat suatu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban kontraknya. Klausul ini membebaskan pihak tersebut dari tuntutan hukum atau ganti rugi dan seharusnya pihak adapundi mentoleransi hal tersebut karena diluar kendali manusia (nasabah). 
Kemudian dengan rasa kecewa dirinya mengadukan perihal tersebut ke kontak resmi PUJK/OJK otoritas jasa keuangan kontak 157 OJK dan pada akhirnya PUJK pun tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa memberikan kepastian hukum yang adil kepada konsumen yang sedang mengalami musibah Terhadap dampak bencana alam tersebut.
×
Berita Terbaru Update