Notification

×

Iklan

Iklan

Pembakaran Gedung dan Fasilitas Fakultas Pertanian USK

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T02:32:55Z
 *Gazaseanews* "
Hilangnya Akal Sehat Demi Emosi Sesaat"
Kamis (21/5/2026) menjadi sejarah kelam bagi seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Syiah Kuala. 

Dimana kampus yang sejatinya merupakan tempat menuntut ilmu, menjadi saksi bisu atas pembakaran dan penjarahan akibat perilaku anarkisme.
Hal tersebut menuai kecaman keras dari seluruh Alumni Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, termasuk dari salah satu Alumni yang sedang berada di Kota Langsa bernama _Riza Ramadhan, S.P_ yang pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Sosial Ekonomi Pertanian (HIMASEP) tahun 2012 serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian tahun 2014.

Riza Ramadhan, sangat menyayangkan kejadian tersebut dan ia sangat sangat mengutuk keras kejadian perbuatan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kampus tersebut ia mengutip ketentuan dalam KUHP tentang perusakan barang dan kekerasan barang secara bersama-sama, Dalam Pasal 521 KUHP,
Pelaku perusakan dapat dipidana dia tahun enam bulan. Sementara pasal 262 KUHP mengatur ancaman pidana enam tahun lima bulan bagi pelaku kekerasan kepada orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama- sama

Turur Riza Ramadhan,
Ini tidak dapat mencerminkan seorang Mahasiswa. Sejatinya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh pelaku kriminal.

Menurutnya pihak rektor dan akademis harus bertindak tegas dan memberi sangsi akademik kepada siapapun yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Jelas kejadian ini sangat berdampak kepada adik adik mahasiswa yang lain dan menganggu belajar mengajar di kampus tersebut.

Red- IFFRAZI (Kabiro kota Langsa)
×
Berita Terbaru Update