Situbondo 29 April 2026 — Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, telah dilakukan penunjukan Mediator Hakim dan Non Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.
Keputusan tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Bapak Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Hadi Prasetyo kepada Rasyidi, C.P.M., C.L.OP., C.MDF, C.PFW, C.JKC (Didik Castielo) di Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam keterangannya, Didik menyampaikan rasa bahagia dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Mediator Non Hakim. Ia berharap dengan peran tersebut dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
“Saya sangat bersyukur dan bangga atas amanah ini. Harapannya, proses penyelesaian permasalahan hukum dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau, serta mampu menciptakan perdamaian sehingga kedua belah pihak tidak lagi memiliki sengketa ataupun permusuhan,” ungkapnya.
Diketahui, Didik merupakan lulusan pendidikan mediator di FERADI Mediatore kerjasama dengan FERADI WPI dan PT. KAWAN JARI GRUP dengan Nomor: 03.091/C.MDF/2025, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF, C.PFW, C.JKJ.
Mengetahui anggotanya resmi ditunjuk di Pengadilan Negeri Situbondo, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, turut menyampaikan ucapan selamat secara langsung melalui sambungan virtual (video call). Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga amanah jabatan serta menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai mediator.
“Selamat atas kepercayaan yang diberikan. Jaga amanah ini dengan baik, bekerja secara profesional, dan tetap menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses mediasi,” pesannya.
Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat peran mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keadilan, perdamaian, serta hubungan harmonis antar para pihak. Dan bisa menyelesaikan masalag tanpa harus berakhir di persidangan.