Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Dampingi Pelaporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Ditreskrimum Polda Semarang

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T22:37:18Z

SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., mendampingi Bendahara Umum V FERADI WPI, Tyas Susanti SE.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., dalam pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 24 April 2026 di Semarang.

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik Tyas Susanti yang dipinjam oleh terduga berinisial S. Peristiwa bermula pada sekitar 6 April 2026 di kediaman pelapor di Lingkungan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, pelapor menyampaikan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam untuk jangka waktu satu minggu.
“Saat itu yang bersangkutan meminjam motor saya dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu dan berjanji akan mengembalikannya sekitar tanggal 13 April 2026, bahkan disertai janji memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Tyas Susanti.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan terlampaui, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga.


“Setelah saya desak, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa motor tersebut telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saya untuk mendapatkan pinjaman uang,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor menilai perbuatan terduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP Nasional tentang penipuan.

Dalam laporan yang diajukan, turut dicantumkan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni Endah dan Nur Azis Tri Widodo. Selain itu, pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto kendaraan, salinan STNK, serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh staf Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan, khususnya terkait peminjaman barang bernilai ekonomis. Dugaan penggelapan yang berawal dari hubungan personal kerap berujung pada proses hukum apabila tidak disertai kejelasan kesepakatan dan tanggung jawab.

Pendampingan hukum oleh advokat juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan tahap awal penanganan laporan, termasuk verifikasi keterangan saksi dan barang bukti. FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum guna memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update