Puspom TNI mengamankan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus. Total ada empat oknum anggota TNI yang diamankan.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Komandan Tim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan Tindakan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat pelaku itu berinisial (NDP, SL, BWH, dan ES). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Puspom TNI dimana yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.
TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka
Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2 dimana ancaman hukumannya sudah tertuang jelas yakni 4 tahun, dan 7 tahun," ungkap Yusri Nuryanto