SEMARANG — Pengambilan sumpah/janji calon advokat dari organisasi advokat FERADI WPI dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan advokat setelah adanya pemberitahuan dari pengadilan tingggi kepada organisasi advokat terkait pelaksanaan sumpah bagi calon advokat yang diajukan oleh FERADI WPI.
Isi Berita informasi mengenai pelaksanaan sumpah advokat tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 3 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tersebut disebutkan bahwa pengambilan sumpah/janji calon advokat akan dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 19, Semarang.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyumpahan advokat yang sebelumnya diajukan oleh organisasi FERADI WPI melalui surat tertanggal 31 Januari 2026 Nomor 004/FWPI/I/2026.
Selain menetapkan jadwal pelaksanaan, pengadilan juga memberikan sejumlah ketentuan kepada peserta yang akan mengikuti sumpah advokat. Di antaranya, peserta diwajibkan melakukan registrasi mulai pukul 08.00 WIB, membawa KTP asli saat registrasi, serta mengenakan toga advokat dan peci hitam bagi peserta pria. Peserta juga tidak diperkenankan membawa pendamping atau keluarga selama pelaksanaan kegiatan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa agenda sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam proses penegakan profesionalisme advokat di Indonesia.
Menurutnya, sumpah advokat di hadapan pengadilan tinggi merupakan legitimasi formal yang menandai dimulainya tanggung jawab profesi advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Sumpah advokat bukan sekadar seremoni formal, tetapi merupakan momentum penting yang menegaskan komitmen moral dan profesional seorang advokat untuk menjunjung tinggi hukum, konstitusi, serta kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Donny Andretti dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa organisasi FERADI WPI terus berupaya memastikan setiap calon advokat yang diajukan telah melalui proses pendidikan, pembekalan, serta verifikasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami di FERADI WPI, proses penyumpahan advokat di pengadilan tinggi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang memastikan bahwa advokat memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang independen,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Donny Andretti juga menyampaikan pesan kepada para advokat yang tergabung dalam FERADI WPI agar senantiasa menjaga integritas profesi dan menjadikan sumpah advokat sebagai pedoman moral dalam menjalankan praktik hukum.
“Saya mengingatkan kepada seluruh advokat yang tergabung dalam FERADI WPI bahwa sumpah advokat yang diucapkan di hadapan pengadilan bukan hanya kewajiban formal, tetapi merupakan janji moral kepada negara, hukum, dan masyarakat. Karena itu setiap advokat harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam setiap langkah praktik hukumnya,” tegasnya.
Pengambilan sumpah advokat di pengadilan tinggi merupakan tahapan yang diatur dalam sistem profesi advokat di Indonesia. Melalui proses ini, calon advokat yang telah memenuhi persyaratan organisasi advokat secara resmi diambil sumpahnya di hadapan pengadilan sebelum menjalankan praktik profesi hukum.
Agenda penyumpahan advokat juga menjadi bagian dari penguatan sistem profesi advokat yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat serta memperluas akses terhadap bantuan hukum yang profesional.
Dengan dilaksanakannya sumpah advokat tersebut, para advokat yang telah diambil sumpahnya akan memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan praktik advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Ketua Umum FERADI WPI menyatakan pihaknya berharap pelaksanaan sumpah advokat yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 di Semarang dapat berjalan tertib dan lancar serta menjadi langkah awal bagi para advokat baru untuk menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi FERADI WPI akan terus berkomitmen membangun kualitas advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta memberikan kontribusi nyata dalam sistem peradilan di Indonesia.
Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW.C C.MDF., C.JKJ berpesan ada 5 poin yang harus menjadi landasan para advokat FERADI WPI yaitu :
1. Miliki Sikap Hati Yang Benar. Ketika menjalani hidup, menghadapi masalah, bekerja berprofesi, hati kita harus senantiasa mengandalkan TUHAN, jangan pernah andalkan kekuatan sendiri, kenalan, jabatan, pengalaman masa lalu, ataupun kekayaan. Dan sadari semua keberhasilan kita adalah pemberian TUHAN.
2. Hormati, cintai, sayangi, muliakan, jaga Orang tua kita. Luangkan waktu bersama orang tua.
3. Hukum tabur tuai, dari setiap rejeki yang kita terima, sisihkan sebagian untuk ditaburkan ke sesama yang membutuhkannya.
4. Setia dengan pasangan.
5. Cintai bangsa ini, ingini hal hal yang baik untuk bangsa ini.