Senin 30 Maret 2026, DitResKrimUm Polda Jateng.
Nampak Hadir KETUA HARIAN DPP sekaligus WAKETUM FERADI WPI Bapak Advokat ANDI PRAMONO, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Ketua Umum FERADI WPI Bapak Advokat DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ. beserta KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, ASS. ADV. DANIEL RUSFANTO, Ketua DPC FERADI WPI KOTA SEMARANG BAPAK SUKINDAR, ASS. ADV. BAPAK RAHMAN.
Beserta beberapa Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ).
Kehadiran team Hukum FERADI WPI - FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & BRAJAMUSTI LAWFIRM berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dokumen dalam bentuk somasi.
"Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Serta diatur dalam pasal 391 jo 392 KUHP NASIONAL dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun" ujar Andi
Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat, saksi saksi yang valid, Ujar Andi Pramono selaku Kuasa Hukum Korban
Kami berterimasih untuk rekan rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum perkara pemalsuan dokumen ini, Ujar Andi
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Wilma