SEMARANG — Empat calon advokat dari FERADI WPI dijadwalkan mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Pemberitahuan pelaksanaan sumpah tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, R. Seno Soehajono S., S.H., M.H., melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI). Kegiatan akan berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 19, Semarang.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyumpahan advokat yang diajukan FERADI WPI melalui surat Nomor 004/FWPI/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026.
Adapun empat calon advokat FERADI WPI yang akan mengikuti pengambilan sumpah adalah:
1. Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus
2. Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang
3. Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto
4. Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dicantumkan sejumlah ketentuan teknis, antara lain registrasi dimulai pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan dengan gladi bersih. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti pengambilan sumpah atau janji. Setiap peserta diwajibkan membawa KTP asli saat registrasi, mengenakan toga advokat dan peci hitam bagi peserta pria, sementara peserta wanita menyesuaikan. Peserta juga tidak diperkenankan membawa pendamping atau keluarga ke dalam area kegiatan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dijadwalkan turut hadir dalam prosesi tersebut. Ia akan didampingi oleh Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam proses resmi menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi bukan sekadar seremoni, melainkan pintu masuk tanggung jawab konstitusional seorang advokat sebagai penegak hukum. Setelah disumpah, advokat terikat secara hukum untuk tunduk pada Undang-Undang Advokat, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa momen ini memiliki arti penting bagi organisasi. “Ini adalah momentum bersejarah dan penuh kebanggaan bagi FERADI WPI. Kami mengagungkan keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa organisasi kami mampu membina, mengawal, dan mengantarkan anggota hingga sah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi. Ini bukan hanya capaian individu, tetapi keberhasilan kolektif organisasi,” tegasnya.
Menurut Donny, keberhasilan tersebut memperkuat posisi FERADI WPI sebagai organisasi advokat yang konsisten dalam pembinaan anggota.
“FERADI WPI hadir bukan sekadar sebagai wadah administratif, melainkan sebagai rumah besar perjuangan para insan hukum. Kami membangun kualitas, menjaga marwah profesi, serta memastikan setiap anggota mendapatkan pembinaan yang serius hingga mencapai tahapan resmi profesi advokat. Ini adalah kebanggaan institusional yang patut kami syukuri,” tambahnya.
Selain itu, Donny Andretti menjelaskan bahwa organisasi memberikan dukungan pembinaan kepada anggota yang dinilai berkomitmen dan berprestasi. Ia menyampaikan bahwa Rifa Asyah Ningrum, S.H. dan Bayu Saputra, S.H. mendapatkan subsidi penuh dari organisasi, termasuk pembebasan seluruh biaya keperluan sumpah advokat serta pemberian toga sebagai bentuk apresiasi.
Untuk Gihon Bahtera, S.H., Donny menyatakan bahwa yang bersangkutan memperoleh subsidi sebesar 50 persen dari total biaya keseluruhan proses sumpah advokat.
“Organisasi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kader-kader yang telah memenuhi syarat tidak terhambat faktor administratif maupun finansial. Namun bantuan ini diberikan dalam kerangka pembinaan yang objektif dan tetap mengedepankan tanggung jawab pribadi sebagai calon advokat,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan.
“Advokat wajib menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sumpah yang diucapkan di hadapan pengadilan adalah janji moral sekaligus komitmen hukum untuk membela kepentingan klien secara sah tanpa menyimpang dari aturan hukum. Profesi ini bukan hanya tentang keahlian, tetapi tentang tanggung jawab etik dan keberanian menegakkan keadilan,” kata Donny.
Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan yang wajib dipenuhi sebelum seorang calon advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sumpah advokat dilakukan di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili organisasi advokat yang mengusulkan.
Dengan dijadwalkannya sumpah empat calon advokat tersebut, FERADI WPI Jawa Tengah menambah jumlah advokat yang telah memenuhi persyaratan administratif dan yuridis untuk menjalankan praktik hukum. Kehadiran advokat yang telah disumpah diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan.
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat FERADI WPI akan berlangsung pada 12 Maret 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan memastikan setiap anggota memenuhi standar kompetensi, etika, dan ketentuan hukum sebelum menjalankan profesi advokat secara resmi.