Negara (DPR RI, Menteri Keuangan, KPK) Harus Hadir Dalam Memberantas Dugaan Mafia Permainan Aset" Yg Berkedok Lelang, ujar Arifin tegas.
Ditemui awak media M. Arifin menuturkan :
JAKARTA – Proses lelang dua aset berupa rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis (12/2/2026), menuai keberatan dari kuasa hukum ahli waris. Kuasa hukum menilai pelaksanaan lelang tetap dilakukan meskipun perkara perdata terkait objek tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lelang berlangsung di KPKNL Jakarta III yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta. Dua aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit pada salah satu bank swasta nasional. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai estimasi appraisal terbaru terhadap dua aset tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar, namun dilelang dengan total nilai sekitar Rp8 miliar.
M. Arifin, kuasa hukum Meilan Purnamawaty dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menyampaikan keberatannya atas proses tersebut. Ia mengaku telah hadir sejak pagi hari di KPKNL Jakarta III untuk mengajukan permohonan penundaan atau pembatalan lelang.
“Saya sudah hadir sejak pagi dan menyampaikan permohonan agar lelang ditunda, mengingat perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst,” ujar M. Arifin kepada awak media.
Menurut Arifin, ia sempat ditemui oleh seorang pejabat yang memperkenalkan diri sebagai Fery Hidayat dan menyatakan menjabat sebagai Pejabat Penyelenggara Lelang. Dalam pertemuan tersebut, Arifin menyampaikan permintaan agar diberikan salinan Perjanjian Kredit (PK) yang menjadi dasar pengikatan jaminan.
“Disampaikan kepada kami bahwa apabila pihak bank hadir, akan diberikan ruang untuk berdiskusi dan dimediasi. Namun saat pihak bank hadir sekitar pukul 14.30 WIB, permintaan salinan Perjanjian Kredit tidak diberikan dan proses lelang tetap dilaksanakan,” katanya.
Arifin menyampaikan keberatan atas nilai lelang yang menurutnya berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi appraisal terbaru. “Berdasarkan appraisal terbaru, dua aset tersebut bernilai sekitar Rp15 miliar, tetapi dilelang total sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Arifin menyatakan bahwa sistem lelang pada sore hari itu menunjukkan status “SOLD/LAKU” tidak lama setelah diinput. Ia menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.
Latar belakang perkara:
Perkara ini berawal pada Februari 2024 ketika almarhum suami Meilan Purnamawaty meminjamkan dua aset pribadi berupa rumah dan ruko kepada PT KMN untuk dijadikan jaminan kredit di salah satu bank swasta besar di Indonesia. Saat itu, almarhum menjabat sebagai General Manager di perusahaan tersebut.
Menurut kuasa hukum, peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun. Kredit kemudian dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit dengan masa berlaku hingga Juni 2025. Namun, hingga jatuh tempo, kewajiban kredit tidak diselesaikan oleh pihak peminjam.
Setelah almarhum meninggal dunia pada Februari 2025, kewajiban cicilan disebut tidak lagi dipenuhi sehingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga. Ahli waris kemudian menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembayaran dan telah mengajukan permohonan penangguhan lelang kepada pihak bank.
Gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut saat ini berstatus aktif dan menunggu agenda persidangan lanjutan.
Peristiwa ini menyoroti dinamika antara proses eksekusi jaminan kredit melalui mekanisme lelang dengan perkara perdata yang masih dalam tahap persidangan. Dalam praktik hukum perdata, objek sengketa yang masih dalam proses peradilan kerap menjadi perhatian terkait asas kehati-hatian dan perlindungan hak kepemilikan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset tersebut.
Advokat Donny, yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput perkara ini. Ia menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial media menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KPKNL Jakarta III maupun PT Bank Central Asia Tbk terkait pelaksanaan lelang tersebut dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber : M. Arifin
Penulis : Wilma