Aceh Tamiang, Gazaseanews.com - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi MH secara resmi melantik Prio Sumbodo sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang priode 2023–2028
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Aula KIP Aceh Tamiang Senin, (17/11/2025). Ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua KPU Nomor : 813 Tahun 2025
Dalam sambutannya Bupati Armia menyampaikan selamat kepada Prio Sumbodo yang resmi mengemban tugas sebagai Anggota KIP Aceh Tamiang hingga akhir masa jabatan 2028
“Pengucapan sumpah yang telah kita saksikan bermakna bahwa Saudara secara sah menjadi Anggota KIP Aceh Tamiang. Di pundak Saudaralah amanah dan kepentingan masyarakat Aceh Tamiang dititipkan,” ujar Bupati
Bupati menegaskan bahwa KIP sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan independen berintegritas netral dan sesuai regulasi baik yang tertuang dalam UUPA maupun aturan perundang-undangan nasional
Bupati berharap kehadiran Prio Sumbodo dapat memperkuat kinerja lembaga tersebut khususnya dalam koordinasi program kerja antar komisioner demi kelancaran pelaksanaan pemilu
“Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas pemilihan di Aceh Tamiang. Saya menekankan agar seluruh komisioner menjalankan tugas dengan baik adil dan transparan guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pesta demokrasi,” tegasnya
Bupati juga meminta komisioner KIP untuk memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan stakeholder terkait ia mengingatkan seluruh komisioner agar menjaga nama baik daerah dan lembaga selama menjalankan rangkaian tugas pemilu sehingga pelaksanaan pemilu di Aceh Tamiang dapat berjalan aman lancar dan terhindar dari persoalan hukum
“Semoga pelantikan PAW ini menjadi langkah awal yang baik bagi seluruh komisioner dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Selamat bertugas dan sukses kepada Saudara Prio Sumbodo,” tutup Bupati
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Asisten dan Staf Ahli Bupati Kepala Bagian Setdakab Kepala OPD para Camat instansi vertikal Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, seluruh Komisioner dan Sekretariat KIP dan undangan lainnya (*)
Red - Birong 25