Notification

×

Iklan

Iklan

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI SEMINAR NASIONAL FORKOM SP BUMN BERSAMA SPKA

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T06:27:36Z
gazaseanews.com
JAKARTA 27-28 OKTOBER 2025
Rekomendasi Forum Serikat Pekerja BUMN kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI:
1. Meneguhkan penerapan prinsip Ekonomi Pancasila dan mendorong nasionalisasi pengelolaan BUMN strategis, agar seluruh aset dan sumber daya tetap berada dalam kendali negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
2. Menegaskan kembali peran BUMN sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, yang mengabdi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata orientasi keuntungan. 
3. Melakukan sinkronisasi regulasi, peraturan, dan perundang-undangan antara Pemerintah dan BPI Danantara, guna menjamin keselarasan kebijakan, tata kelola, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pekerja BUMN.
4. Membentuk satuan tugas (Satgas) khusus di lingkungan BPI Danantara di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang bertugas menyelesaikan proses transisi BUMN ke BPI Danantara secara komprehensif, meliputi restrukturisasi BUMN, restrukturisasi utang BUMN, penyusunan konsep pengelolaan BUMN yang jelas, terstruktur, dan terorganisir dengan baik oleh Danantara, serta penanganan potensi perselisihan hubungan industrial yang dapat memengaruhi kredibilitas dan keberlanjutan BUMN di bawah pengelolaan BPI Danantara. 
5. Melaksanakan audit legal, finansial, dan konstitusional terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di lingkungan BUMN, serta menolak proyek PSN yang terbukti membebani keuangan BUMN maupun keuangan negara.
6. Menetapkan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) sebagai mitra strategis Pemerintah dan Danantara Indonesia dalam setiap proses kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan korporasi strategis. 
7. Mendorong Danantara Indonesia agar fokus pada penyelesaian isu-isu fundamental BUMN, seperti peningkatan kinerja, efisiensi, dan tata kelola, bukan sekadar mendorong pembentukan holding dan subholding yang berorientasi pada aspek keuangan semata.
8. Memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh Danantara Indonesia dapat melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja BUMN, sebagai bentuk transparansi dan implementasi prinsip industrial democracy. 
9. Menetapkan keseragaman usia pensiun pegawai BUMN menjadi 58 tahun, sebagai bentuk keadilan, kesetaraan, dan kepastian karier bagi seluruh pekerja di lingkungan BUMN. 
10. Meminta Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pensiunan purna tugas pegawai BUMN, termasuk pegawai DAMRI dan Kertas Leces sebagaimana Putusan MK No. 48/PUU/XI/20213, No. 62/PUU/XI/2013 dan BUMN lainnya yang terdampak, secara adil, transparan, dan bermartabat, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap jasa pekerja negara.
11. Meminta kepada BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memerintahkan seluruh Direksi di lingkungan BUMN agar segera menyusun, menandatangani, dan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan, sebagai bentuk komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan sosial.

atas nama
Presidium Forkom SP BUMN
EDI SURYANTO


red-oky KABIRO Surabaya
×
Berita Terbaru Update