Notification

×

Iklan

Iklan

FERADI WPI akan Laporkan Oknum DC dan Finance yang mengutus dgn Dugaan Perampasan dan Dugaan Pelanggaran Etik Kanit Polsek Banjarsari ke Polda Jateng

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T09:18:33Z


Surakarta, 16 Oktober 2025 — Perkembangan terbaru kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan oknum debt collector (DC) di Surakarta kini memasuki babak baru. Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., beserta TIM HUKUM sebagai Lawyer Keluarga Korban Perampasan 1 Unit Mobil Pajero Nomor Polisi AD 1346 QP, Di Jalan yang terjadi Sabtu 11 Oktober 2025 lalu, menyampaikan bahwa pihaknya bersama korban / kliennya, Muhammad Ziedan Navila, akan melakukan langkah hukum ke Polda Jawa Tengah.

Langkah tersebut diambil setelah serangkaian kejadian yang dinilai telah merugikan klien mereka, termasuk dugaan tindakan perampasan di jalan oleh oknum DC yang mengaku diutus oleh Mandiri Utama Finance cabang Surakarta (diduga), serta dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang aparat kepolisian yang diduga turut memfasilitasi penitipan kendaraan di area Polsek Banjarsari Surakarta tanpa dasar hukum yang jelas.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh ( ibundanya) di area SPBU. Kendaraan tersebut tiba-tiba dicegat dan dipaksa berhenti oleh sekitar delapan orang yang mengendarai dua mobil, yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.

Para oknum DC tersebut kemudian memaksa membawa kendaraan ke kantor mereka. Namun setelah Para Oknum DC dihubungi oleh Lawyer Keluarga Korban, yaitu Bapak Advokat Donny Andretti melalui telepon dan Advokat menyampaikan dasae Hukum UU Fidusia dan Putusan MK berkaitan aturan hukum cara eksekusi fidusia apabila debitur tidak sukarela menyerahkan unit, maka kreditur harus meminta bantuan Pengadilan Negeri dan apabila tetap eksekusi paksa maka berpotensi mememuhi unsur pidana, Setelah perdebatan via telp, oknum-oknum DC memilih membawa mobil ke Polsek Banjarsari, Surakarta. Di sana, kendaraan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H”, yang menyarankan agar unit Pajero dititipkan di area Polsek.

Beberapa hari kemudian, ketika kuasa hukum dan pemilik kendaraan datang kembali untuk di mediasi oleh Kanit Reskrim H dengan Pihak Oknum DC maka Tim Hukum menyampaikan kepada Pak Kanit Reskrim H mengenai 
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 berkaitan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa Pada Amar Putusan MK pasal 4 :

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap"

Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidana erampasan, pengancaman dan lain sebagainya. Setelah disampaikan akhirnya Pak Kanit Reskrim H meng "IYA" kan permintaan Tim Hukum korban agar unit mobil Pajera dikembalikan ke korban perampasan.

Dan ketika tim hukum yang diwakili M Arifin SH MH bersama keluarga Korban, hendak mengambil unit tersebut, diketahui bahwa mobil dihalangi oleh Mobil milik Oknum DC sehingga tidak bisa keluar darinparkidan dan setir (kemudi) dalam keadaan terkunci dengan kunci stang besi tambahan yang dipasang oleh oknum DC. M Arifin hendak meminta bantuan Kanit Reskrim H untuk meminta mobil oknum DC di geser agar mobil korban bisa keluar dan agar kunci besi setir dibuka, tapi Pak Kanit Rakrim H dicari tidak ada dan ditelp tidak merespon. Karena tidak bisa akhirnya tim hukum bersama korban mengurungkan niat mengambil unit dan kembali ke polsek esok harinya. Karena tidak ada klanak kunci pembuka, tim kuasa hukum harus menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci besi setir tersebut, dan percikan api dari proses penggerindaan menimbulkan kerusakan pada interior kendaraan. Sehingga akhirnya Rabu 15 Oktobet 2025 baru Unit Pajero bisa kembali ke korban. Sehingga korban sangat dirugikan secara psikis dan traumatis ketakutan karena diduga dipaksa dan diduga diancam ketika di eksekusi paksa di jalan Sabtu lalu dan karena mobil tersebut seharusnya digunakan keluarga untuk bekerja, karena Diminta Kanit Reskrim H dititipkan di Polsek maka selama sekitar 5 hari tidak bisa digunakan korban, dan juga tambahan gembok besi panjang dari oknum DC sangat merugikan korban karena harus menggunakan alat gerindra untuk membuka dengan percikan api mengenai bagian dalam mobil.

Dalam keterangan resminya, Bapak Adv. Donny Andretti menyatakan bahwa rencana pada hari
Selasa 21 Oktober tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dari Organisasi FERADI WPI akan mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng untuk mendampingi Korban untuk melaporkan Terduga Oknum DC, ke DitReskrimum Polda Jateng dengan Dugaan tindakan mereka memenuhi pasal berlapis dengan Unsur pidana dalam pasal 53, jo 335, jo 365 KUHP jelas Donny.

Pihaknya juga akan melaporkan pemberi kuasa atau institusi yang mengutus para DC tersebut, yang diduga berasal dari Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta ( terduga ), atas dugaan keterlibatan dalam tindakan perampasan tersebut sesuai pasal 55, jo 335, jo 365 KUHP tutur Donny.

Dalam laporan yang akan diserahkan, turut dilampirkan bukti-bukti berupa surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, serta dokumentasi foto dan video kejadian di lokasi perkara, disertai tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu kami juga akan melakukan
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke Propam Polda Jateng
Selain laporan pidana, Muhammad Ziedan Navila juga melayangkan laporan terpisah ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKP “H”, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, tutur Arifin.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dan saran dari Kanit “H”, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya menjadi kewenangan pihak Polsek, jelas Arifin.

“Sepemahaman kami, Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Arifin.

Peran Media dalam Pengawasan Publik
Lebih lanjut, Donny Andretti menegaskan bahwa dalam proses pelaporan nanti, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah rekan media massa untuk meliput secara langsung kegiatan tersebut.

“Langkah ini kami lakukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi korban / klien kami, tetapi juga sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dari insan pers, agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa berpihak,” pungkas Donny

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari serta pihak Oknum Debt Colector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wakid
×
Berita Terbaru Update