×

Iklan

Iklan

KAWAN JARI & PT. KAWAN JARI GRUP, & MEDIA KAWANJARINEWS.COM besutan PENGACARA DONNY, Telah SAH TERDAFTAR KEMENKUMHAM RI. AHU 0010961.AH.01.07.TAHUN 2024 dan AHU 0007392.AH.01.01. TAHUN 2025A

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T00:56:43Z
Semarang. Dengan Latar Sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat & Mediator & Parelegal & Perkumpulan FERADI WPI ; FERADI MEDIATORE, PMBI, Adovokat / Pengacara / Lawyet Donny telah lama berkecimpung di dunia Hukum.

Oleh Karena Pertolongan Tuhan Kini Kami telah SAH dan Terdaftar KEMENKUMHAM RI, yaitu Organisasi / Perkumpulan / Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) yang bertujuan mewadahi rekan rekan Pimpiman Redaksi, Wartawan, Jurnalis, juga kami memiliki PT. Kawan Jari Grup yang telah sah juga terdaftar Kemenkumham serta melahirkan media online kawanjarinews.com. 

Dimana semua yang bergabung menjadi anggota nya akan mendapat :
- Pendidikan Pelatihan ilmu JURNALISTIK
- Kartu Tanda Anggota Wartawan Kawan Jari ( Pers )
- Surat Tugas Wartawan
- Pelatihan Pendidikan ilmu Hukum & Mediasi juga
- Grup Whatsapp diskusi antar sesama mediator dan lawyer dan paralegal dan Wartawan.

Hal ini disambut baik oleh masyarakat dan semenjak berdiri , sah berbadan hukum. Hingga saat ini Anggota KAWAN JARI Resmi Ber KTA dan memiliki ilmu Jurnalistik , ilmu mediasi dan ilmu Hukum dan , telah mencapai 300 wartawan anggota tersebar di seluruh Indonesia serta 50 Pimpinan² Redaksi dan terus bertambah , dan juga banyak laporan positif dimana banyak membantu menyelesaikan masalah di area masing masing dengan Perdamaian.

KAWAN JARI & PT. KAWAN JARI GRUP serta Media kawanjarinews.com juga Bekerjasama dengan FERADI WPI organisasi Advokat apabila permasalahan yang ditangani membutuhkan bantuan Advokat / Pengacara / Mediator.

Apabila anda ingin menjadi wartawan dan belajar ilmu Jurnalistik bisa menghubungi 085292386636.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingo0an dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Nabilla
×
Berita Terbaru Update