Notification

×

Iklan

Iklan

Sangat Kecewa Dengan Prilaku Organisasi IBI yang diduga Tidak Beretika,Humas Persatuan wartawan Online Angkat Bicara

Sabtu, 22 Februari 2025 | Februari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T02:06:40Z
Langsa-Gazaseanews 
Aceh.Humas [ PWO, ] persatuan wartawan online DPD kota Langsa, Hendrik, angkat bicara atas pemberitaan beberapa media online Terkait melarang insan pers untuk meliput kegiatan, ikatan bidan Indonesia [ IBI ] disini menimbulkan sebuah Pertayaan apa dalam kegiatan tersebut sehingga melarangan bagi wartawan untuk melakukan liputan, kesimpulannya , larangan tersebut menjadi perbincangan bagi kalangan insan khususnya kota Langsa. 

Dan saya meminta kepada bapak Presiden Prabowo  Subianto Republik indonesia untuk menanggapi  terkait permasalahan ini agar tidak terulang lagi yang di lakukan oleh oknum panitia tersebut yang melakukan larangan tidak di boleh kan untuk meliput di acara tersebut. 

 Betapa tidak dihargai profesi insan pers (wartawan) yang akan meliput kegiata acara Musyawarah Cabang (Muscab) Ke V Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Langsa, yang berlangsung diaula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Langsa, Sabtu(22/02/2025). 

Padahal 2 wartawan dari media online yang  akan meliput kegiatan tersebut adalah menjalankan tuntutan profesinya dalam mencari, mengumpulkan (menghinpun), menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat (khalayak umum) melalui media secara teratur. Dan dalam hal ini profesi wartawan juga dilindungi Undang - undang. Pers, 

Namun apa  yang terjadi pada Muscab V IBI Kota Langsa,  wartawan yang hendak  meliput   kegiatan tersebut  segara dan meninggalkan tempat acara itu,  sembari menutup pintu dengan sikap tidak sopan oleh salah seorang wanita yang mengaku sebagai Panitia dengan alasan tidak boleh ada wartawan meliput katanya oknum tersebut, 

 Salah satu oknum panitia , minta Maaf ya....pak, wartawan tidak boleh masuk dan meliput, silahkan keluar dan meninggalkan tempat", ujarnya dengan tidak beretika seraya menutup pintu. Sehingga menimbulkan goresan  terhadap insan pers, sehingga berita ini belum ada tanggapan sehingga berita ini  sampai ke meja redaksi. 

Padahal profesi wartawan (jurnalis) dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Berdasarkan UU Pers

1.Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2.Terhadap Pers nasional tidak tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atas pelarangan penyiaran.
           
3.untuk.menjalani kemerdekaan pers. Peres nasional mempunyai hak mencari, memperbaiki, menyebar luaskan gagasan dan informasi dan Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Tentang Pers

"Setiap orang yang secara  melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dilenakan penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp, 500 juta"

Pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang ber-asaskan prinsip - prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supermasi Hukum. 

Mengenai wartawan yang di usir oleh oknum organisasi ikatan bidan Indonesia(IBI) humas [  PWO ] DPD kota Langsa,Hendrik angkat bicara. " Beliau sangat kecewa dengan sikap organisasi IBI, seharusnya organisasi yang berada di bawa NKRI semestinya wajib patuh dan menghargai UU di NKRI termasuk UU PERS karena UU PERS di lindungi sama UU negara. Perlu untuk anda-anda ketahui media itu empat pilar elemennya negara. Karena medialah yang salah satu memerdekaan NKRI ini dari tangan-tangan penjajah dan ini sejarah di kota juang/Bireun pada masa berdirinya radio rimba raya di Aceh.(*)

Red - Saiful
×
Berita Terbaru Update