Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Putusan MK, KIP Kota Langsa Gelar Rapat Pleno

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T04:52:01Z

Langsa-Gazaseanews 
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dismissal (penolakan/tidak diterima) terhadap gugatan Pasangan Calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor urut 3 dan 5, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan segera melaksanakan tahapan berikut:  

1. *Rapat Pleno KIP Kota Langsa, laksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
   - Agenda: Penetapan Paslon terpilih sebagai Walikota/Wakil Walikota Langsa definitif.  

2. Penyerahan Hasil Keputusan ke DPRK Langsa, satu hari setelah pleno (Jumat, 7 Februari 2025), KIP Kota Langsa akan menyerahkan:  
     - Salinan putusan MK.  
     - Berita Acara Penetapan.  
     - Dokumen legal terkait hasil pemilihan. 
   - Penerima: Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Proses ini mengacu pada ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK.  

- Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KIP wajib menindaklanjuti dengan penetapan paslon terpilih.  
- Masyarakat dapat memantau proses ini secara transparan melalui kanal resmi KIP Kota Langsa.

Red - Erni
×
Berita Terbaru Update