Langsa-Gazaseanews
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dismissal (penolakan/tidak diterima) terhadap gugatan Pasangan Calon (Paslon) Walikota/Wakil Walikota Langsa nomor urut 3 dan 5, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan segera melaksanakan tahapan berikut:
1. *Rapat Pleno KIP Kota Langsa, laksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025.
- Agenda: Penetapan Paslon terpilih sebagai Walikota/Wakil Walikota Langsa definitif.
2. Penyerahan Hasil Keputusan ke DPRK Langsa, satu hari setelah pleno (Jumat, 7 Februari 2025), KIP Kota Langsa akan menyerahkan:
- Salinan putusan MK.
- Berita Acara Penetapan.
- Dokumen legal terkait hasil pemilihan.
- Penerima: Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Proses ini mengacu pada ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KIP wajib menindaklanjuti dengan penetapan paslon terpilih.
- Masyarakat dapat memantau proses ini secara transparan melalui kanal resmi KIP Kota Langsa.
Red - Erni