Langsa-Gazaseanews
Pertemuan Evaluasi PT. PEMA terkait Pelanggaran Pengelolaan Sulfur di Kuala Langsa
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa menggelar pertemuan dengan perwakilan PT PEMA pada Rabu (5/2/2025) pukul 09.00 WIB di aula kantor DLH. Pertemuan ini membahas temuan pelanggaran operasional gudang trading sulfur milik perusahaan di Kuala Langsa.
Kepala DLH Kota Langsa, Ade Putra Wijaya, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Namun, PT PEMA dinilai lalai dalam penerapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). "Masalah utamanya terletak pada pengelolaan suplai sulfur yang tidak sesuai prosedur. Meski pelanggaran masih dalam skala ringan, implementasi UKL-UPL belum dilaksanakan secara optimal," tegas Ade.
Ade menjelaskan, berdasarkan undang-undang, terdapat empat tingkatan sanksi untuk pelanggaran lingkungan:
1. Teguran tertulis,
2. Paksaan pemerintah (administratif atau denda),
3. Pencabutan izin operasi,
4. Pelaporan ke pihak berwajib untuk proses hukum pidana.
Untuk kasus PT PEMA, DLH Kota Langsa memberikan *tenggat waktu maksimal 90 hari untuk memperbaiki pelanggaran. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, sanksi denda administratif sebesar *Rp165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)* akan diterapkan. "Denda akan disetorkan ke Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa," tambah Ade.
DLH Kota Langsa akan terus memantau progres PT PEMA selama masa tenggat. Ade menegaskan, "Jika tidak ada tindak lanjut, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum." Pihak perusahaan diharapkan segera menyusun langkah perbaikan untuk menghindari eskalisasi sanksi.
Red - Erni