Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004"

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T22:41:32Z

Malang, gazaseanews 
12 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan klarifikasi terhadap Edy Sayuti, seorang asisten advokat, pada Selasa (11/11/2025). Pemanggilan tersebut menindaklanjuti surat aduan dari kantor hukum Sampun Prayitno, S.H., M.H. & Rekan yang menuding Edy bertindak seolah-olah sebagai advokat saat mendampingi warga dalam mediasi kasus utang-piutang.

Pihak kepolisian menegaskan, proses ini masih dalam tahap pelayanan masyarakat dan klarifikasi awal, belum memasuki penyidikan dan tidak menetapkan status hukum terhadap pihak mana pun.

Kronologi: Aduan Berawal dari Percakapan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebelum laporan masuk ke Polres Malang, terjadi komunikasi antara Sampun Prayitno dan Edy Sayuti melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Sampun menegaskan bahwa tindakan Edy dianggap melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang melarang seseorang mengaku sebagai advokat tanpa hak.

Beberapa potongan percakapan yang diterima redaksi menunjukkan pernyataan tegas dari pihak pelapor, di antaranya: “Saudara berdua telah menyalahi dan melanggar Pasal 31 UU Advokat… dan harus ditanggung risikonya.”

“Yang jelas yang saudara lakukan seolah sebagai kuasa… padahal saudara berdua bukan advokat.” Percakapan ini kemudian dijadikan dasar dalam laporan yang diterima penyidik Polres Malang.

Edy Sayuti: Saya Tidak Pernah Mengaku Advokat
Menanggapi tuduhan tersebut, Edy Sayuti menegaskan bahwa dirinya hadir dalam mediasi hanya sebagai asisten advokat dari Law Firm Subur Jaya – FERADI WPI, di bawah supervisi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten sesuai surat kuasa. Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat,” jelas Edy kepada Redaksi.

Ia menambahkan, semua dokumen termasuk surat kuasa dan kartu tanda anggota (KTA) telah difoto oleh pihak lawan sebelum laporan tersebut diajukan ke Polres Malang.

Pihak Kepolisian: Aduan Hanya Diterima dalam Bentuk Surat.

Penyidik Aipda Haris Pambudi C. dari Unit I Satreskrim Polres Malang menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya hanya berupa surat aduan tanpa kehadiran pelapor maupun kuasa hukumnya.

“Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi. Kami menerima aduan berupa surat saja,” ujar Aipda Haris.

“Setelah semua pihak selesai dimintai keterangan, kami akan lakukan gelar perkara. Bila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menerbitkan SP3,” tambahnya.

Penyidik Hubungi Advokat Donny Andretti
Penyidik juga menghubungi Advokat Donny Andretti, pimpinan kantor hukum Subur Jaya & Rekan, karena namanya tercantum dalam surat kuasa resmi. Donny diketahui sedang berada di Semarang ketika dihubungi oleh penyidik.

“Kami hanya menanyakan kapan beliau bisa datang untuk klarifikasi tambahan,” jelas Aipda Haris.

Donny Andretti: Pasal 31 UU Advokat Sudah Dianulir MK
Secara terpisah, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., pimpinan Law Firm Subur Jaya – FERADI WPI, menegaskan bahwa pasal yang dijadikan dasar laporan oleh pihak pelapor sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pasal 31 UU Advokat itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004. Jadi, pasal itu sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar pidana,” ungkap Donny.

Donny menyayangkan bahwa baik pihak pelapor maupun aparat kepolisian yang memeriksa Edy Sayuti tampak kurang memperbarui pemahaman hukumnya, mengingat pasal yang digunakan untuk menjerat Edy sudah resmi dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2004.

“Saya sangat menyayangkan ketidakterbaruan informasi hukum dari pihak pelapor dan bahkan pihak penyidik. Pasal yang digunakan untuk melaporkan saudara Edy sudah dibatalkan MK dua dekade lalu, jadi seharusnya tidak perlu lagi ada panggilan klarifikasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28F tentang hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, termasuk informasi hukum. MK berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menghambat kiprah lembaga bantuan hukum (LBH) kampus dalam memberikan pelayanan hukum kepada rakyat miskin, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang hanya ingin memperoleh penjelasan hukum dari pihak non-advokat.

“Rumusan pasal 31 itu bisa menimbulkan tafsir luas, seolah semua orang yang memberi penjelasan hukum terancam pidana lima tahun. Padahal hak untuk mendapatkan informasi hukum dijamin konstitusi,” terang Donny mengutip pertimbangan MK.

Ia juga menegaskan bahwa peran asisten advokat, paralegal, dan pendamping hukum dari LBH atau lembaga masyarakat adalah bagian penting dari sistem akses keadilan di Indonesia. Selama bekerja di bawah pengawasan langsung advokat dan berdasarkan surat kuasa atau surat tugas resmi, kegiatan mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran profesi.

“Semua kegiatan yang dilakukan oleh Edy Sayuti berada dalam kerangka hukum yang sah dan di bawah pengawasan saya. Jadi tidak ada unsur pelanggaran profesi maupun tindak pidana di situ,” ujarnya menutup.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Pihak Polres Malang memastikan seluruh proses klarifikasi dilakukan secara profesional dan terbuka.

Apabila dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana, Polres Malang menyatakan siap untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami mempertimbangkan untuk mendampingi Edy mengambil langkah hukum, apabila tuduhan tidak terbukti. Serta kami berterimakasih kepada rekan rekan wartawan yang mengawal perkara ini menjankan fungsi sebagai sosial kontrol penegakan Hukum di Indonesia. Kita juga yakin bahwa Polres Malang akan menangani perkara ini secara Profesional dan tidak berpihak. Ujar Donny

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : David Winoto
×
Berita Terbaru Update