Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Malang Klarifikasi Aduan Dugaan Pengakuan Advokat oleh Edy Sayuti (SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI): Penyidik Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T10:57:30Z


Malang, gazaseanews 
23 November 2025 — Polres Malang memberikan penjelasan resmi terkait aduan dugaan pengakuan advokat yang dialamatkan kepada Edy Sayuti, seorang Asisten Advokat yang bekerja di bawah supervisi Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF. ( SUBUR JAYA LAWFIRM - FERADI WPI ), Wawancara klarifikasi dilaksanakan oleh Unit I Satreskrim Polres Malang setelah menerima surat aduan yang dikirimkan oleh pihak pelapor.

Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula dari adanya surat aduan yang dikirimkan oleh pelapor kepada Polres Malang. Dalam aduan tersebut, pelapor menilai Edy Sayuti diduga mengaku sebagai advokat saat melakukan pendampingan hukum dalam sebuah mediasi utang–piutang di kantor desa. Menanggapi surat aduan itu, penyidik Unit I Satreskrim Polres Malang mengundang kedua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Bapak Pengacara Donny Andretti menegaskan bahwa Edy Sayuti bukan advokat, melainkan Asisten Advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa dan supervisi advokat utama, serta menyampaikan bahwa pelapor menggunakan Pasal 31 UU Advokat, padahal ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.

Tahap Penanganan Aduan
Dalam wawancara dengan wartawan KawanJariNews.com di Polres Malang (Jumat, 21/11/2025), Aipda Haris Pambudi C., Penyidik Unit I Satreskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa perkara ini belum masuk tahap penyelidikan, melainkan masih pada fase pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Ini masih tahap klarifikasi. Status hukumnya belum naik ke penyelidikan dan belum ada penetapan status terhadap pihak manapun,” ujar Haris.

Penyidik menerangkan bahwa dalam perkara ini pengaduan dilakukan oleh pelapor hanya melalui surat. Polres Malang menerima dan memproses aduan tersebut sesuai prosedur administrasi, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak teradu, yaitu Edy Sayuti.

Karena aduan dikirim melalui surat, penyidik kemudian mengundang Edy Sayuti untuk klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Pengaduan dan Surat Perintah Penyelidikan.

Terkait Pasal 31 UU Advokat yang Telah Dibatalkan MK
Pelapor mendasarkan laporannya pada Pasal 31 UU Advokat. Penyidik mengakui bahwa mereka tetap menerima aduan tersebut sebagaimana masuk dalam surat aduan pelapor.

“Penyidik hanya melaksanakan klarifikasi sesuai materi yang tertulis dalam aduan. Terkait telaah yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, itu nanti disimpulkan pada saat gelar perkara,” jelas Haris.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses klarifikasi tetap dilakukan hingga tahap gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Status Hukum Asisten Advokat
Ketika ditanya mengenai posisi Edy Sayuti yang hadir dalam kegiatan pendampingan hukum sebagai Asisten Advokat, penyidik memberikan penjelasan lugas:

“Tidak ada pelanggaran. Asisten advokat yang bekerja di bawah supervisi advokat utama tidak dapat dikategorikan mengaku sebagai advokat. Ia hanya menjalankan tugas sesuai surat kuasa,” terangnya.

Penyidik juga membenarkan bahwa status Edy Sayuti sebagai Asisten Advokat telah dicatat dengan benar sesuai data dan dokumen yang diberikan.

Proses Pemanggilan dan Klarifikasi Para Pihak
Penyidik menegaskan bahwa Edy Sayuti tidak dipanggil secara resmi, melainkan diundang dalam rangka wawancara klarifikasi.

Pelapor telah menjalani klarifikasi pada 15 Oktober 2025, sedangkan Edy Sayuti pada 11 November 2025.

Potensi SP3 Jika Tidak Ada Unsur Pidana
Penyidik membenarkan bahwa apabila hasil gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat unsur pelanggaran, maka perkara dapat dihentikan.

“Indikatornya adalah hasil klarifikasi dan gelar perkara. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka akan diterbitkan SP3, Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui SP2HP” ujar Haris.

Penjelasan Penyidik Soal Koreksi Redaksional dalam Draft Pemeriksaan
Salah satu poin klarifikasi penting adalah terkait keberatan Edy Sayuti terhadap kalimat dalam draft pemeriksaan yang menurutnya seolah-olah menunjukkan bahwa ia mengaku sebagai advokat.
Penyidik memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Tidak ada pernyataan dari Edy Sayuti yang mengaku sebagai advokat.
“Dari awal klarifikasi, saudara Edy tidak pernah menyatakan dirinya sebagai advokat, Kalimat yang sempat salah tulis merupakan kesalahan penulisan dan telah dikoreksi langsung oleh Edy Sayuti pada saat itu. Proses koreksi dilakukan secara resmi, dicatat dalam prosedur klarifikasi, dan diakui penyidik. Polres Malang tidak menyimpan versi awal draft yang belum dikoreksi, namun pengesahan dilakukan setelah terlapor memeriksa dan menandatangani. Terlapor dipersilakan mengoreksi bila ada redaksi yang tidak sesuai. Setelah merasa benar, baru ditandatangani,” jelas Haris.

Penyidik Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi terhadap Asisten Advokat Edy Sayuti dari Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi asisten advokat, penyidik menegaskan. “Tidak ada indikasi kriminalisasi. Kami hanya menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan klarifikasi sesuai prosedur.” Pungkas Haris.

Polres Malang menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dalam tahap klarifikasi dan belum ada penetapan unsur pidana. Hasil akhir perkara akan disampaikan setelah gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapak Advokat Donny selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI. Juga Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI ) menyerukan akan seluruh Pimred dan wartawan yang tergabung di Organisasi yang beliau Pimpin turut mengawal perkara yang menimpa Edy Sayuti, Wartawan menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol terhadap penegakan hukum di Polres Malang.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Aniek
×
Berita Terbaru Update