gazaseanews.com
Jakarta. 28 Oktober 2025
SPKA dan Federasi SP Perkeretaapian Mendukung Langkah Negara Menyelesaikan Secara 
Permanen & Tuntas Beban Keuangan Proyek KCIC pada Negara Sepenuhnya karena 
TRANSPORTASI PUBLIK ialah Wilayah Tanggung Jawab Negara dan Danantara untuk 
Pelayanan Publik bukan dimaksudkan untuk persoalan Komersial saja. 
Oleh sebab itu, ini 
wilayah Layanan Publik dan Domain Tanggung Jawab negara dan Danantara bukan operator.
Jakarta, 28 Oktober 2025 — Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda Serikat Pekerja Kereta Api 
(SPKA) & Federasi SP Perkeretaapian sekaligus Hasil RAKOR SPKA 26 Oktober 2025 dan 
Seminar Nasional Forkom SP BUMN 27 Oktober 2025 di Bidakara Hotel Jakarta 
menyampaikan sikap resmi terkait perkembangan proyek Kereta Cepat Indonesia–China 
(KCIC) dan beban keuangan yang saat ini ditanggung oleh Operator.
FSPP & SPKA menegaskan bahwa SPKA berpendapat bahwa penyelesaian beban keuangan 
proyek KCIC perlu dikaji dan diselesaikan dalam kerangka tanggung jawab negara terhadap 
pelayanan publik, agar tidak berdampak pada keberlanjutan usaha dan kinerja KAI.
“Negara dalam hal ini perlu menjamin dan menyelesaikan secara permanen seluruh persoalan 
beban utang, bunga, biaya operasional, maupun kerugian yang timbul dari proyek KCIC. Hal ini 
penting agar tidak membebani kinerja dan keberlanjutan usaha KAI di masa mendatang” tegas 
Ketua Umum SPKA & Presiden federasi SP Perkeretaapian Bpk H. Edi Suryanto melalui Juru 
Bicara SPKA, Bpk Dani Hamdani, SH. dalam keterangan resminya di Bandung.
FSPP & SPKA juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penugasan negara yang telah 
dijalankan oleh KAI dengan baik. Menurut FSPP & SPKA, seluruh insan perkeretaapian telah 
bekerja keras melaksanakan mandat tersebut dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme 
dan komitmen pelayanan kepada masyarakat.
“Penugasan negara yang diemban oleh KAI telah dilaksanakan sebaik-baiknya oleh jajaran 
perusahaan dan pekerja, demi memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat dan negara,” ujar 
Bpk Dani.
Tempuh Jalur Konstitusional dan Institusional
Lebih lanjut, Federasi Sp Perkeretaapian dan SPKA menegaskan dukungan terhadap langkah 
integrasi sistem perkeretaapian nasional di bawah satu badan pengelola yang kuat, transparan, 
dan terukur. Integrasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor perkeretaapian 
yang efisien dan berkelanjutan.
“Kami mendukung sepenuhnya integrasi perkeretaapian nasional di bawah satu badan 
pengelola yang terintegrasi, dengan pembagian peran yang jelas antara regulator dan operator. 
Regulator yang kini bekerja baik harus terus diperkuat, sementara badan pengelola dan 
operator dituntut menjaga kinerja terbaik dalam satu sistem yang sejalan dengan semangat 
konstitusi UUD 1945” tambah Bpk Dani.
Menyikapi urgensi penyelesaian persoalan ini, SPKA & FSPP menyatakan sikap tegas untuk 
membawa isu beban KCIC ke ranah yang lebih tinggi. Bpk Dani Hamdani menegaskan 
komitmen untuk menjaga hak dan keberlanjutan KAI sebagai entitas vital negara.
“Kami, dari SPKA, tidak akan berdiam diri. Kami akan *melangkah secara terstruktur menuju 
lembaga-lembaga berwenang dan konstitusional* untuk mengajukan permohonan dukungan 
politik dan profesional guna mencari solusi tuntas mengenai penugasan KAI dalam proyek KCIC 
ini” ujar Bpk Dani.
Bpk Dani menambahkan, SPKA & FSPP siap menempuh langkah-langkah strategis untuk 
mendukung keadilan dan akuntabilitas.
“Selain itu, SPKA akan menempuh langkah-langkah strategis melalui mekanisme hubungan 
industrial yang sah dan dialog kelembagaan secara konstitusional, dalam memperjuangkan hak 
dan keberlanjutan BUMN sektor perkeretaapian yang menjadi hak setiap serikat pekerja, demi 
menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan. Semangat kebersamaan dan solidaritas pekerja 
kereta api menjadi kekuatan moral kami untuk memperjuangkan masa depan perkeretaapian 
nasional yang lebih baik dan bebas dari beban” tegasnya.
Untuk menjamin prinsip tata kelola yang baik, azas praduga tak bersalah dan penyelesaian 
hukum yang tuntas atas potensi hukum dalam proyek KCIC. FSPP & SPKA juga akan 
menyuarakan dan mendorong lembaga penegak hukum yang independen, seperti KPK dan 
Kejaksaan Agung, untuk terus memastikan tata kelola proyek strategis nasional berjalan 
transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance dan kepentingan negara serta
evaluasi total dahulu untuk kebijakan pembangunan berikutnya.
SPKA dan Federasi SP Perkeretaapian juga menyampaikan bahwa sinergi seluruh pihak –
pemerintah, BUMN, dan pekerja – menjadi kunci untuk memastikan proyek strategis nasional 
seperti kereta cepat dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, tanpa 
menimbulkan beban jangka panjang bagi BUMN sektor perkeretaapian. 
Semangat untuk solusi Perkeretaapian !! Demi perkeretaapian yang maju, modern dan lebih 
baik lagi dimasa yang akan datang, serta sebagai moda transportasi yang paling unggul dalam 
ekosistem tranportasi di Indonesia.Kami akan di garda terdepan untuk melakukan langkahlangkah konstitusional secara maksimal dalam bentuk orasi maupun aksi nyata yang sah 
secara hukum demi Perkeretaapian yang profesional, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan 
publik, bebas dari pengaruh non-profesional dan berlandaskan tata kelola yang baik.
Seluruh pernyataan dalam siaran pers ini disampaikan dalam kerangka hak 
konstitusional serikat pekerja untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana 
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat 
Pekerja/Serikat Buruh.
SPKA menghormati seluruh proses hukum, kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi asas 
praduga tak bersalah dalam setiap isu yang disampaikan.
Sumber : Ketua DPP bidang Juru Bicara Dani Hamdani
red. Oky-KABIRO Surabaya