Notification

×

Iklan

Iklan

Kecam Peh Batee Jadi Olahraga Resmi, Tu Bulqaini: Halal di Nasional, Mudarat di Aceh

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T01:38:45Z
Banda Aceh Kamis, 25 September 2025 Gazaseanews.com (GSN)
Menurut pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al Aziziyah itu, permainan domino di Aceh sulit dipisahkan dari unsur judi. Fatwa nasional tidak bisa menghapus stigma dan mudarat yang nyata di Aceh,
Tu Kecam Peh Batee Jadi Olahraga Resmi, Tu Bulqaini; Halal di Nasional, Mudarat di Aceh,
Ketua Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, mengecam pembentukan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Provinsi Aceh yang baru diresmikan pekan lalu. Ia menilai, langkah tersebut dapat menimbulkan dampak negatif karena permainan domino—atau yang dikenal masyarakat Aceh sebagai peh batee—selama ini erat kaitannya dengan praktik perjudian.

Pordi Aceh resmi berdiri melalui SK Pengurus Besar Pordi Nomor SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan Pengurus Pordi Aceh periode 2025–2029. SK ini ditandatangani oleh Ketua PB Pordi, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, di Jakarta pada 17 September 2025. Ketua Pengprov Pordi Aceh, Mawardi alias Danton, menyatakan domino kini sejajar dengan cabang olahraga lain dan akan bernaung di bawah KONI.

Namun, Tu Bulqaini memandang klaim tersebut keliru. Menurut pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al Aziziyah itu, permainan domino di Aceh sulit dipisahkan dari unsur judi.

“Kita semua tahu, domino di Aceh dimainkan di warung kopi atau tempat tertutup dengan taruhan uang. Selama ini permainan itu lebih dekat dengan judi daripada olahraga. Jika dilegalkan, saya khawatir justru membuka pintu pembenaran praktik perjudian,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).


Bertentangan dengan Syariat dan Adat

Tu Bulqaini menegaskan, dalam perspektif syariat Islam dan adat Aceh, domino memiliki stigma negatif yang kuat. Ia mengakui, secara hukum asal permainan ini bisa saja mubah jika dimainkan tanpa taruhan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hampir selalu ada unsur judi yang menyertainya.

 “Dalam ushul fiqh, ada kaidah sadd al-dzar?‘ah, yaitu menutup pintu menuju kemungkaran. Menjadikan domino sebagai olahraga resmi jelas bertentangan dengan upaya menjaga marwah syariat di Aceh,” tegasnya.

Pordi sebelumnya mengklaim telah mendapat legitimasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara nasional. Meski demikian, Tu Bulqaini menilai fatwa tersebut tidak otomatis berlaku di Aceh.

“Syariat di Aceh punya pertimbangan adat dan kondisi lokal. Di sini domino dianggap tabu, melalaikan, dan dekat dengan judi. Fatwa nasional tidak bisa menghapus stigma dan mudarat yang nyata di Aceh,” katanya.

Potensi Kerusakan Sosial

Lebih jauh, Tu Bulqaini menyebut persoalan peh batee bukan sekadar soal hiburan, tetapi masalah sosial yang berpotensi merusak masyarakat. Ia khawatir, jika Pordi dipromosikan secara luas, masyarakat akan semakin sulit membedakan antara permainan biasa dan praktik judi yang sudah mengakar.

“Lebih baik Aceh fokus pada cabang olahraga yang jelas membawa manfaat, baik dari sisi syariat maupun adat,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, Tu Bulqaini mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima kehadiran Pordi, agar tidak merusak tatanan sosial dan nilai-nilai syariat yang menjadi identitas Aceh.
(Nasrul C.jb)
×
Berita Terbaru Update