Bekasi, 13 September 2025 — Seorang klien dari Firma Hukum Subur Jaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9). Laporan ini didampingi tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., Ketua Umum FERADI WPI, bersama Bendum III DPP FERADI WPI David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF. ( saat ini beliau sedang menyelesaikan Pendidikan SH, MH, LLM )
Pelaporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Tim hukum sebelumnya telah mengirimkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung rumah terlapor berinisial I. Namun, langkah-langkah tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kami sudah mendampingi klien melakukan berbagai cara nonlitigasi. Somasi kami memang diterima, tetapi tidak ada kelanjutan. Karena itu, jalur hukum pidana kami pilih sebagai ultimum remedium,” ujar Advokat Donny Andretti.
Hal senada disampaikan David Yuwono. Ia menegaskan bahwa laporan pidana ini adalah pilihan terakhir setelah seluruh kesempatan diberikan.
“Kesempatan penyelesaian secara baik-baik sudah kami upayakan. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar kepastian dan keadilan dapat ditegakkan,” ucapnya.
Terduga I, kami laporkan dengan menggunakan dasar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
"Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Berdasarkan somasi yang pernah dikirim, kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Tim kuasa hukum menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terlapor hendak menyelesaikan kewajibannya. Namun, bila tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berlanjut.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla