Notification

×

Iklan

Iklan

Ketum FERADI WPI Instruksikan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Peserta Aksi Demo

Minggu, 31 Agustus 2025 | Agustus 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-31T13:34:53Z
Jakarta, 31 Agustus 2025 — Gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak 28 Agustus 2025 di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat. Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran organisasi yang dipimpinnya untuk mengawal hak-hak masyarakat yang tengah menyuarakan aspirasi.

Selain menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti juga memimpin Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), FERADI Mediatore, PMBI, serta Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Dengan kapasitas tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) harus bergerak berdasarkan prinsip kemanusiaan dan komitmen profesi advokat.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Donny melalui rekaman video berdurasi 1 menit 43 detik yang dirilis pada Minggu (31/8/2025). Dalam video itu, ia menekankan: “FERADI WPI, FERADI Mediatore, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), PMBI, dan Firma Hukum Subur Jaya akan mengambil sikap. Saya, sebagai Ketua Umum, menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPP, DPD, DPC, dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia untuk aktif memberikan bantuan hukum secara pro bono, cuma-cuma, kepada masyarakat atau rekan-rekan yang saat ini melakukan aksi demo dan berbenturan dengan hukum, baik yang diamankan atau diperiksa di Polda, Polres, Polsek, maupun di Mabes Polri. Mereka membutuhkan pendampingan hukum, penasihat hukum, lawyer, maupun para legal. Maka, seluruh anggota kami saya instruksikan untuk aktif bergerak, memberikan aksi nyata, berupa bantuan hukum cuma-cuma dan pendampingan hukum, agar hak-hak mereka yang diperiksa tetap diimbangi dengan adanya penasihat hukum yang mendampingi.” Jelas Donny dalam video yang berdurasi 1 menit 43 detik dan di bagikan kepada seluruh anggota melalui grub komunikasi organisasi

Donny juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pengabdian sosial profesi advokat tanpa ada tujuan atau muatan politik tertentu. “Instruksi ini saya keluarkan murni atas dasar kemanusiaan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga tidak kehilangan hak-haknya saat bersentuhan dengan proses hukum,” tegasnya

Ketua Umum FERADI WPI dalam arahannya juga menegaskan bahwa kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kemudian, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma juga menyebutkan secara tegas, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan,” ujar Ketua Umum.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewajiban tersebut juga dipertegas dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi advokat untuk menyelenggarakan bantuan hukum.

“Dengan demikian, instruksi yang kami sampaikan kepada seluruh anggota FERADI WPI bukan sekadar imbauan moral, tetapi memiliki pijakan regulasi yang jelas. Advokat tidak boleh mengabaikan kewajiban pro bono ini, karena menyangkut hak fundamental masyarakat pencari keadilan,” tegasnya

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak Minggu malam (31/8/2025). Ia juga menyampaikan agenda pribadinya yang masih padat. Pada Senin siang (1/9/2025), dirinya dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ungaran. Namun, usai sidang, ia akan langsung bertolak ke Jakarta dan diperkirakan tiba pada Selasa dini hari (2/9/2025) untuk berkantor dan memimpin koordinasi pusat.

“Koordinasi di Jakarta akan memudahkan langkah kita dalam mengorganisir bantuan hukum di berbagai daerah. Semangat perjuangan ini mari kita awali dengan doa. Saat mendampingi masyarakat, lakukanlah dengan ketulusan dan tanpa pamrih,” ujarnya menambahkan.

Donny juga mengingatkan para advokat dan paralegal di bawah naungan FERADI WPI agar tidak menunggu laporan, melainkan proaktif menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya peserta aksi yang belum memiliki penasihat hukum. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip dasar advokat yang menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh keadilan.

Dengan instruksi tersebut, FERADI WPI menegaskan peranannya sebagai organisasi hukum yang berkomitmen mengedepankan aspek kemanusiaan di atas segala kepentingan. Donny berharap seluruh jajaran organisasi dapat bergerak serentak untuk memastikan setiap warga yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan yang seharusnya.

Penulis Nabilla
×
Berita Terbaru Update