Notification

×

Iklan

Iklan

FERADI MEDIATORE - ORGANISASI MEDIATOR besutan PENGACARA DONNY, Telah SAH TERDAFTAR KEMENKUMHAM RI. AHU 0003295.AH.01.07.TAHUN 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T00:32:48Z
Semarang. Dengan Latar Sebagai Pengacara Dan Mediator jebolan BAMI ( BADAN MEDIASI INDONESIA ) kerjasama dengan UNTAG ( UNIVERSITAS 17 AGUSTUS ) Semarang. Donny telah lama berkecimpung di dunia Mediator / Mediasi. 

Keprihatinannya melihat banyaknya masalah di masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan Perdamaian tanpa harus berakhir di Meja Hijau / Litigasi / Pengadilan ataupun di Kepolisian atau Penjara. Namun bisa di selesaikan dengan Mediasi , Restorative Justice, Win - Win Solusion itulah yang mendorong Pengacara Donny membentuk Organisasi FERADI MEDIATORE dimana semua yang bergabung menjadi anggota nya akan mendapat :
- Pendidikan Pelatihan ilmu Mediasi
- Kartu Tanda Anggota FERADI MEDIATORE
- Pelatihan Pendidikan ilmu Hukum
- Teknik Menyelsaikan Permasalahan agar berakhir dengan Perdamaian
- Grup Whatsapp diskusi antar sesama mediator dan lawyer dan paralegal

Hal ini disambut baik oleh masyarakat dan semenjak berdiri , sah berbadan hukum pada tanggal 30 April 2025. Hingga saat ini Anggota Resmi Ber KTA dan memiliki ilmu mediasi telah mencapai 200 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan terus bertambah , dan juga banyak laporan positif dimana anggota FERADI MEDIATOR banyak menyelesaikan masalah di area masing masing dengan Perdamaian.

FERADI MEDIATORE juga Bekerjasama dengan FERADI WPI organisasi Advokat apabila permasalahan yang ditangani membutuhkan bantuan Advokat / Pengacara / Lawyer, serta bekerjasama dengan KAWAN JARI ( IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA ) sebagai Sosial Kontrol.

Apabila anda ingin menjadi Mediator maka tergabung di Induk Organisasi FERADI MEDIATORE maka bisa menghubungi 085292386636.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Nabilla
×
Berita Terbaru Update