Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Langsa Laksanakan Penandatanganan Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Langsa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T05:36:51Z
gazaseanews 
Kota Langsa - Penandatanganan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Wali Kota Langsa, Kamis 17 Juli 2025.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, dan Kepala Kejari Langsa Efrianto, SH, MH, dan dihadiri Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Bagian dalam jajaran Pemko Langsa Beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra pada kesempatan menjelaskan kerjasama ini bukanlah sekedar formalitas, namun ini merupakan bentuk langkah nyata Pemko Langsa bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Langsa.

Selain itu, kerjasama ini juga untuk mempererat hubungan antar kelembagaan dan merupakan langkah yang strategis dalam menyusun tata kelola Pemerintahan yang baik dimasa mendatang.

"Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dengan adanya kerjasama ini penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemko Langsa dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan terarah." ungkap Jeffry Sentana.

Pemko Langsa juga berharap adanya koordinasi dan komunikasi yang terbuka untuk saling berbagi informasi beserta dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum.

"Tentunya sinergi ini akan memperkuat landasan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan baik di Kota Langsa." jelas Jeffry Sentana.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, juga memaparkan bahwasanya kerja sama ini yakni Penegakan Hukum (GAKKUM) meliputi tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan berdasarkan perundang-undangan, Bantuan Hukum (BANKUM) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Lalu, Pertimbangan Hukum (TIMKUM) meliputi layanan yang di berikan JPN kepada pemerintah untuk memberikan Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA) dan Audit Hukum.

Tindakan Hukum Lain (TINKUM) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator untuk penyelesaian sengketa.

Kemudian, Pelayanan Hukum (YANKUM) yang meliputi layanan yang diberikan JPN kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemberian informasi dan konsultasi hukum.

Red - Saiful
×
Berita Terbaru Update