Langsa Gazaseanews,
– Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kota Langsa telah resmi terdaftar dan menerima Surat Tanda Lapor (SK) dari Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). SK bernomor 200.1.4.4/955/2025 dengan No Pengesahan AHU-0005763.AH.01.07 Tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.SP, didampingi Kabid Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Sri Verawati, SH, pada Kamis (24/7/2025) pukul 09.30 WIB.
Ketua DPC PJS Kota Langsa, Erni Hajja Wati, menyampaikan rasa syukur atas legalitas organisasi tersebut. Dalam keterangannya, Erni menegaskan komitmen untuk memperkuat peran insan pers sebagai mitra pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). "Kehadiran DPC PJS harus menjadi perekat pemersatu insan pers, sekaligus memberikan edukasi terkait UU Pers dan kode etik jurnalistik," ujarnya didampingi Sekretaris Said Yan Rizal, Bendahara Rosita, serta Wakil Ketua Arman, SE. MM, Arsanti, dan Deliana.
Erni juga menghimbau seluruh pengurus untuk bekerja secara profesional, optimal, dan kolaboratif, sesuai visi-misi PJS:
- Visi: Membangun insan pers Indonesia yang tangguh, independen, dan profesional berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999.
- Misi: Mendorong kedaulatan rakyat, membangun jaringan ekonomi, meningkatkan kecerdasan intelektual-spiritual, serta berkontribusi dalam bela negara.
Kepala Kesbangpol Kota Langsa menyambut positif legalisasi DPC PJS, berharap organisasi ini dapat menjadi mitra strategis dalam menyajikan informasi bermutu, edukatif, dan berintegritas bagi masyarakat Langsa dan Aceh secara luas.
Red - ehj