Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Manajemen RSUD Langsa Tidak Transparan Mengenai Keuangan Karyawan

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T12:55:13Z
 
Kota Langsa, Gazaseanews.com - diduga manajemen rumah sakit umum daerah Langsa tidak transparan mengenai keuangan dan hak karyawan Selasa, (29/7/2025)


Menurut Nara sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa setiap bulan puasa (ramadhan) ada namanya uang untuk buka puasa, sahur, uang poding dan uang jaga (piket) sewaktu lebaran yang merupakan beberapa item untuk karyawan


Jadi selama ini di kumpulkan uang itu dengan alasan di satukan dengan BPJS (jasa medis) menurut nara sumber manajemen kurang transparan mengenai uang tersebut, mereka kalau terima uang global tanpa ada rincian apapun mengenai uang apa yang sudah keluar


Peraturan Terkait Hak Karyawan RSUD Langsa:
1. Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2023:
Mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja RSUD Langsa sebagai unit organisasi khusus pada Dinas Kesehatan. Peraturan ini menjadi dasar pembentukan struktur dan mekanisme kerja di RSUD Langsa, termasuk terkait hak dan kewajiban karyawan dalam konteks organisasi.


2. Peraturan Internal RSUD Langsa:
RSUD Langsa juga memiliki peraturan internal yang mengatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban karyawan, termasuk sistem remunerasi, jam kerja, cuti, dan hak-hak lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan. 


3. Peraturan Daerah tentang Kepegawaian:
Peraturan daerah yang mengatur tentang kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pegawai RSUD, juga menjadi dasar hukum yang relevan. 
Hak-Hak Karyawan RSUD Langsa (yang umumnya berlaku)


Hak atas Gaji dan Tunjangan:
Karyawan berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk remunerasi jika RSUD menerapkan sistem tersebut. 


Hak atas Cuti:
Karyawan berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan jenis cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Hak atas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Karyawan berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku. 


Hak atas Pengembangan Karir:
Karyawan berhak untuk mendapatkan kesempatan pengembangan karir melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh RSUD. 


Hak atas Remunerasi (Jika Diterapkan):
Jika RSUD menerapkan sistem remunerasi, karyawan berhak mendapatkan bagian dari pendapatan RSUD yang dibagikan melalui sistem tersebut. 
Hak atas Informasi:
Karyawan berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan kerja, hak dan kewajiban, serta informasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan. 
Hak untuk Berserikat:
Karyawan memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka.


Pihak media mencoba konfirmasi ke bagian manajemen rumah sakit umum daerah Langsa menanyakan perihal tersebut melalui chat WhatsApp kepada "ZT" bagian seksi pengolahan data dengan nomor handphone 0852 XXXX XXX9 Senin, (28/7/2025) pada pukul 12.29 Wib namun hanya di lihat dan di baca saja tanpa ada balasan apapun


Pada waktu yang sama pihak media mencoba menelfon via WhatsApp dan ternyata handphonenya sudah di non aktifkan dan nomor kami di blokir, luar biasa ada apa ini


Pada hari Selasa, (29/7/2025) pada pukul 17.27 Wib pihak media juga mengkonformasi melalui chat WhatsApp orang nomor satu di RSUD Langsa dengan nomor handphone 0853 XXXX XXX9 " RZ" menanyakan hal yang sama tetapi beliau bungkam hanya melihat dan membaca saja pesan chat WhatsApp 


"Nara sumber hanya ingin manajemen rumah sakit umum daerah Langsa agar transparan mengenai keuangan dan hak - hak kami", ujar Nara sumber


Kepada bapak Wali kota Langsa agar mau mendengar apa yang kami suarakan dan memanggil pihak manajemen rumah sakit umum daerah Langsa agar memberi penjelasan mengenai keuangan dan hak kami(*)
Red - Andi Korlap Atam
×
Berita Terbaru Update