Langsa-Gazaseanews. Com.
Konferansi Pers. Deliretorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilaya DJBC Aceh. KPPBC Tive Madya Pabean C Langsa. Bea cukai dan aparat gabungan gagalkan penyeludupan barang impor ilegal jutaan batang rokok ilegal dan narkotika serta hewan ke Aceh.
Bea cukai Langsa melalui senergi kuat bersama aparat TNI. Polri dan berbagai pihak terkait lainya, serta didukung peran masyarakat menggagalkan sejumlah upaya penyeludupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar penyeludupan impor barang mewah, satwa, komonitas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga Triliunan rupiah. Kantor Bea Cukai. Selasa 17 Juni 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa. Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersenergi dengan APH lainya serta, dukungan dari masyarakat, pada bulan juni 2025 ini telah berhasil melakukan 1(satu) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang ke pabeanan, 4(empat) kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 (dua) kali penindakan barang impor ilegal asal Thailan melalui wilayah Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, serta satu kasus peredaran rokok ilegal, yang di lekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan di Kabupaten Aceh Tamiang.
I. Penindakan Pelanggaran Impor Kabupaten Aceh Timur. Senergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lanhsa, Bea Cukai Lhoksemawe, BAIS, TNI, Subdit IV ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polri Aceh Timur, Polsek Madat dan masyarakat gagalkan upaya penyeludupan impor ilegal dari Thailand ke wilyah Kec. Madat Aceh Timur, minggu 15 Juni 2025,
Penindakan ini, berbagai barang berhasil disita diamankan, kenderaan bermotor mewah, dan berbagai jenis satwa.
Kronologi, impormasi diterima, Bea Cukai Langsa, minggu 15 juni 2025, menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan bea cukai Lhoksemawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah madat. Aceh Timur.
Menindak lanjuti imformasi tersebut, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhoksemawe, Bais TNI guna menyusun skema penindakan.
" Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar" , ungkap Sulaiman.
Bea Cukai Lhoksemawe lebih cepat tiba di lokasi, mendapati 2(dua) unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni Warga. Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah di tahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penheludupan. Ketegangan sempat terjadi, masyarakat bersikeras agar kedua kenderaan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat Aceh Timur. Situasi tidak semangkin Kondusif, akibat membludaknya warga, akhirnya diskusi aparat dan masyarakat, disepakati kedua orang terduga pelaku S (52) dan M. (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamakan dan di bawa ke Polres Aceh Timur.
Polres Aceh Timur melakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. S (52) hang diketahui berprofesi sebagai anggota TNL. AL. diserahkan kepada Pomal Lhoksemawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. M. (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Barang hasil penindakan 2. Unit Truk Isuzu Traga Nopol. BL. 8438 TG dan BL. 8458 DB. 4. Unit Motor Harley Davidson (berbagai tive) jenis Dyna Super Glide. Iron 883. Sporter 1200 dan Electra Glide Classic. 1. Unit Motor Yamaha SR400 Warna hijau. 2 Koli Mesin Motor. 8. Ekor Satwa Patagonian Mara. 8. Ekor Satwa Kambing Termasuk jenis pigme. 2. Ekor satwa musang Ferret berwarna putih. 1. Ekor Burunv Makau warna merah hijau ( Cites Appsndix I).
Red-Tim