Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Wanita Korban Pembacokan Bawahan Hingga Lengan Putus Pelaku Dapat di Ringkus

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T01:30:16Z

Kabupaten Bekasi – Gazaseanews 
Seorang pria berinisial AG (35), warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pembacokan brutal terhadap seorang perempuan di kontrakannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban, Siti Rohani (46), mengalami luka serius, termasuk tangan kiri yang putus akibat sabetan golok.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Gradiarso, mengungkapkan kejadian mengerikan itu terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 10.20 WIB di kontrakan korban yang terletak di Kp. Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat. Saat itu, korban sedang tidur, sementara adiknya, Surati, sedang memasak di dapur. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menerobos masuk dan membacok korban secara membabi buta.

Pelaku yang diketahui merupakan bawahan korban di tempat kerja, sempat juga melukai saksi Surati yang berusaha melindungi sang kakak. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa senjata tajam jenis golok.

“Korban mengalami luka robek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi juga mengalami luka di tangan,” ujar Kompol Ongkoseno Gradiarso.

Kemudian Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, juga menambahkan terkait penangkapan Pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Motif diduga terkait masalah pribadi dan pekerjaan. Kami akan dalami lebih lanjut,” Tegas AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.

Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Red - Sugiyanto
×
Berita Terbaru Update