BANDA ACEH GAZASEANEWS
Konflik agraria di Aceh kian memanas! Ketua DPD Aceh LSM Perintis, Zulfadli, mendesak Gubernur Aceh untuk segera membentuk dan mengesahkan Satuan Tugas (Satgas) Pengukuran Ulang Hak Guna Usaha (HGU) guna menghentikan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
"Perusahaan-perusahaan perkebunan di Aceh terus berbenturan dengan warga karena masalah HGU. Ini darurat agraria!" tegas Zulfadli dalam jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu (24/05/2025).
Akar Masalah
1. Perampasan Lahan: Perusahaan menguasai tanah warga dengan janji palsu, seperti pembangunan kebun dan bagi hasil, yang tak kunjung terealisasi.
2. Regulasi Tumpang Tindih: Kebijakan ambigu dan tumpang tindih membuat status kepemilikan lahan simpang siur.
3. Pemerintah Dinilai Memihak: Pemerintah daerah diduga lebih membela kepentingan perusahaan untuk mendongkrak ekonomi lokal, mengorbankan petani dan masyarakat adat.
- Satgas Pengukuran Ulang HGU harus segera dibentuk untuk meninjau ulang batas lahan dan mengembalikan hak masyarakat.
- Pemerintah Aceh harus berani bertindak tegas, menghentikan praktik perampasan lahan dan memastikan keadilan bagi warga.
"Dengan Satgas ini, batas lahan harus diperjelas! Tidak boleh lagi ada tumpang tindih kepemilikan yang merugikan rakyat kecil!" tegas Zulfadli.
Masyarakat Aceh menunggu tindakan nyata! Jika tidak segera diatasi, konflik agraria ini berpotensi memicu ketidakstabilan sosial yang lebih luas.
Red - Erni