Langsa Gazaseanews
Seorang pria berinisial F.Y. (24) berhasil diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya M. Yahya (33) di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut berawal saat korban mengancam pelaku dengan pisau, memicu aksi pembelaan diri yang berakhir tragis.
Dengan sigap, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di Desa Merandeh dalam waktu kurang dari satu jam. Barang bukti seperti pedang samurai dan pisau turut disita.
Pelaku kini ditahan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Polres Langsa memastikan proses hukum berjalan transparan dan mengimbau masyarakat tetap tenang.
Red - Erni
Sumber: Humas Polres Langsa