Langsa Gazaseanews.
Sejumlah geuchik (kepala desa) di Aceh mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK) terkait masa jabatan mereka. Gugatan tersebut mempertanyakan ketentuan masa jabatan geuchik selama 8 tahun, yang di nilai bertentangan dengan aturan yang menetapkan masa jabatan geuchik selama 6 tahun.
Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Aceh.
Para geuchik yang melakukan gugatan agar MK dapat mempertimbangkan kembali gugatan tersebut dan mengembalikan masa jabatan geuchik sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya.
Kasus ini menarik perhatian publik Aceh dan masyarakat Aceh yang menjadi sorotan terkait dinamika pemerintahan desa di daerah. Hasil dari gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi geuchik dan masyarakat Aceh.
Red- (IFFRAZI)