Langsa-Gazaseanews
Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial *TMI (30)* atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya. Penangkapan dilakukan di sekitar pasar dekat Terminal Lama Langsa setelah korban melapor ke Polsek Langsa Barat.
Kejadian bermula pada *Rabu, 25 Desember 2024*, sekitar pukul 08.00 WIB, di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat. Korban, *Putra Iriansyah (50)*, seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada TMI untuk mengantar istri dan cucu korban ke sekolah. Namun, usai mengantar, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban yang telah mengenal TMI sebagai teman dan bahkan memberikan tempat tinggal gratis di rumahnya, tidak menyangka kepercayaan ini disalahgunakan. Setelah menunggu beberapa hari tanpa kabar, Putra Iriansyah melaporkan kasus ini ke Polsek Langsa Barat pada *Minggu, 2 Februari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Korban mengalami kerugian material senilai Rp16 juta.
Kapolsek Langsa Barat, *Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH*, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di sekitar Terminal Lama Langsa. “Bersama pelaku, kami menyita *satu unit sepeda motor Honda Vario* sebagai barang bukti penggelapan,” tegasnya.
TMI saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Langsa Barat. Pelaku dijerat *Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun*.
Kapolres Langsa *AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH*, melalui Kapolsek Langsa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun. “Pastikan adanya kejelasan tujuan dan kesepakatan pengembalian,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi atau meminjamkan barang berharga kepada pihak lain.
Red - Erni
Sumber : Humas Polres Langsa