Langsa-Gazaseanews
Diduga PTPN. IV Regional 6. Ex
PTPN. I.Kebun Baru Menanam Komoditi Kelapa Sawit di Luar HGU Seluas. 145,99.Ha.
Dalam hal permasalahan lahan tanah sengketa milik masyarakat dusun IV Alue Rimau desa Pondok Kelapa kecamatan Langsa Baro. Kota Langsa Provinsi Aceh. Sejak tahun 1988 ( 37 tahun) di kuasai pihak PTP. N. IV. Regional 6. exs PTPN. I. Kebun Baru. Belum menemukan suatu penyelesaian dari kedua belah pihak.
Terkait dalam masalah ini, ketua DPD. JWI. (Jajaran Wartawan Indonesia) Kota Langsa. R. Shoni Soebagio, Angkat bicara, yang mana sebelumnya telah mendapat laporan dari yang mewakili atas nama masyarakat Alue Rimau saudara " AlHamda yang mana juga merupakan anggota badan penelitian aset negara dari lembaga aliansi Indonesia, sebagai intelijen investigasi."
Asalmula PTP.N.I Kebun baru pada masa penjajahan Belanda bernama. NV. RUBBER MATCHAPAY VICO. Setelah merdeka dikembalikan ke Pemerintah Indonesia,
Sertifikat HGU (hak guna usaha) no. 5. PTPN. I. Kebun Baru yang pertama seluas 3822,58.Ha. Tanggal 4 November 1972, dan berakhir tanggal 3 November 1997.
Selanjutnya sertifikat HGU tersebut diperpanjang dengan no. 123/1999 dan berakhir tanggal 20 Desember 2024.
Awal permasalahan PTP. N. I. Kebun Baru melakukan perluasan lahan serta penanaman Komoditi kelapa sawit pada tahun 1988. Diduga lahan tersebut milik masyarakat Alue Rimau.
Selanjutnya PTP. N. I. Kebun Baru melakukan Replanting penanam tahun 2012 dan tahun 2014,
Dusun IV. Alue Rimau Desa Pondok Kelapa sudah ada di pemetaan sejak tahun 1972, letaknya Berdampingan dengan HGU Kebun Timbang Langsa Nomor 89 dan HGU. PTPN. I. Kebun Baru Nomor. 123.
Serta kepemilikan tanah masyarakat mempunyai sertifikat surat BPN. ( badan pertanahan nasional) tahun 1988, 1991 dan 1992.
Pada bulan November/Desember tahun 2023, terkait permasalahan tapal batas tanah dengan masyarakat, pihak BPN Pusat RI, dengan menggunakan alat Drone
apa yang tergambar peta dalam sertifikat HGU. No. 123/1999. Milik PTPN. I. Kebun Baru tidak sama dengan yang diambil oleh BPN. Pusat RI.
Selanjutnya dalam buku OVER VIEW COMPANY PROPILE PT. PERKEBUNAN I. Regional 6. Progres HGU berakhir tahun 2024./sertipikat HGU. no. 123/1999 luasnya1810, 71. Ha, sementara sertipikat BPN. HGU. No. 123/1999, luas 1956,70. Ha.
Pada tanggal 16 Januari 2025, R. Shoni Soebagio mengadakan pertemuan langsung di ruang kerja Kabag sekretariat perusahaan dan hukum PTPN. IV. Regional 6. Sarjani didampingi M. Febriansyah selaku Humas dalam agenda pembicaraan lahan sengketa tanah masyarakat Alue Rimau, selanjutnya tanggal 22 Januari 2025 R. Shoni Soebagio melalui What Shap, menghubungi sarjani dan sarjani menjawab belum diskusi internal.
R. Shoni Soebagio selaku Ketua DPD. JWI. Kota Langsa, meminta kepada BPN. Aceh dan BPN Pusat RI serta kepada Bapak Presiden Repoblik Indonesia Prabowo Subianto untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat yang Dirampas oleh PTPN. IV. Regional 6 Ex. PTP.N.I. Langsa.
Lanjut nya, R. Shoni Soebagio, mengatakan agar pihak PTPN. IV. Reg. 6, ex. PTPN. I. Kebun Baru untuk dapat mengembalikan tanah Masyarakat yang Dirampas dengan legowo. Ucapnya.
Red. Helmy